Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun, Anggaran 2024

Monday, 12 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (12/06).

“Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Wamenkeu merinci, pagu indikatif Kementerian Keuangan tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.

Pagu Indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan. Pertama, Program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) Rp19.588 triliun.

Terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik. Indikator sasaran programnya antara lain mencapai rasio defisit terhadap PDB sebesar 2,16 hingga 2,64 persen, naik dari 2,85 persen di 2023, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100.

Program kedua yakni Program Pengelolaan Penerimaan Negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp2,48 triliun. Rencananya sebanyak 133 kegiatan akan dilakukan terkait pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan. Indikator sasaran program antara lain rasio penerimaan perpajakan sebesar 9,92 hingga 10,2 persen terhadap PDB.

See also  Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Bakal Bertarif

“Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa betul-betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp2.717 triliun sampai dengan Rp2.861 triliun di tahun 2024,” ujar Wamenkeu.

Program ketiga adalah Program Pengelolaan Belanja Negara dengan Pagu Indikatif Rp28,74 miliar dengan output utama alokasi belanja negara sebesar Rp3.215 triliun hingga 3.476 triliun. Terdapat 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan Ibukota Negara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya, program keempat yaitu Program Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko (PKNR) dengan pagu indikatif Rp310,82 miliar dengan output utama pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp3.215 triliun hingga Rp3.476 triliun, dan pengelolaan aset senilai Rp12.325 triliun. Sebanyak 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Program kelima adalah Program Dukungan Manajemen yang mendapatkan pagu indikatif Rp45,49 triliun dengan output utama antara lain pengelolaan organisasi dengan 1.080 satuan kerja dan 78.882 orang pegawai. Rencananya terdapat 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu. 

Berita Terkait

Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional
Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah.
Mendes Gandeng LPQQ, Bentuk Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa
DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026
Semarak Karnaval Bersatu, Kemenparekraf Ajak Berwisata #DiIndonesiaAja
Haidar Alwi: Sinergi Polri-TNI Menjadi Pilar Asta Cita, Dari Keamanan Hingga Ketahanan Pangan.
InJourney Pesta Rakyat Sambut HUT ke-80 RI di Sarinah Thamrin
“Kata Emak, Pakai Produk Lokal”: Kemendag-Kemenperin Kompak di Karnaval

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 16:41 WIB

Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

Wednesday, 20 August 2025 - 13:44 WIB

Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah.

Tuesday, 19 August 2025 - 21:49 WIB

Mendes Gandeng LPQQ, Bentuk Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa

Tuesday, 19 August 2025 - 19:42 WIB

DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

Tuesday, 19 August 2025 - 15:56 WIB

Semarak Karnaval Bersatu, Kemenparekraf Ajak Berwisata #DiIndonesiaAja

Berita Terbaru