DAELPOS.com – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengukuhkan sembilan orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia dan lima orang Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Dalam acara itu, Plt Menkominfo mendorong Komisoner KPI Pusat dan Dewan Pengawas LPP TVRI mengemban amanat agar menjadikan penyiaran Indonesia lebih baik.
“Pada kesempatan ini, kita bersama-sama menyaksikan pengukuhan Komisioner Komisi KPI dan Dewan Pengawas LPP TVRI terpilih yang kepada mereka dipercayakan amanat baik sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dan wadah aspirasi masyarakat maupun penyedia layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa”, tuturnya dalam Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Komisioner KPI dan Dewas TVRI, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/06/2023).
Menurut Plt. Menkominfo Mahfud MD, pengukuhan ini menandai babak baru dalam komitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas, akuntabilitas, dan keunggulan dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
“Indonesia memiliki keunikannya sendiri baik secara geografis maupun secara demografis dan kemasyarakatan. Hingga saat ini, Indonesia terus bertransformasi dalam menghadirkan informasi yang terpercaya bagi seluruh penduduk Indonesia, yang tidak hanya ada di perkotaan namun juga di pedesaan hingga pulau-pulau terpencil,” jelasnya.
Transformasi Digital Penyiaran
Kepada Komisioner KPI dan Dewas TVRI, Plt. Menkominfo menegaskan agenda transformasi digital nasional telah membawa perubahan khususnya di dunia penyiaran.
Menteri Mahfud MD menilai masih banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam menghadirkan siaran yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, percepatan transformasi digital harus dijalankan sesuai dengan prinsip inklusivitas, memberdayakan, dan berkelanjutan.
“Inklusivitas baik dari sisi akses dan penyediaan infrastruktur hingga kebermanfaatannya bagi masyarakat luas, memberdayakan dan memberikan nilai tambah serta berkelanjutan dalam jangka panjang,” tandasnya.
Plt. Menkominfo meminta Komisioner KPI dan Dewan Pengawas LPP TVRI beserta seluruh lembaga penyiaran publik dan televisi swasta untuk memastikan penyiaran dan media yang sehat, bermutu, dan bertanggung jawab dalam menghadapi pemilu. Terlebih untuk mengambil peran dalam menjaga ruang digital dari berbagai konten hoaks.
“Saya berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar Pemilu 2024 ini berjalan secara jujur, adil dan independen. Lebih dari itu, KPI dapat memastikan televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu guna meningkatkan angka pemilih yang ikut berpartisipasi. Saya mendorong sinergi Dewan Pengawas dan Direksi untuk memperkuat LPP TVRI sebagai “clearing house”, memperkaya tayangan TVRI dengan konten-konten yang tidak memecah belah, bebas dari hoaks, serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Sembilan orang Komisioner KPI yang dikukuhkan hari ini antara lain Ubaidillah; Mohamad Reza; I Made Sunarsa; Muhamad Hasrul Hasan; Tulus Santoso; Amin Shabana; Evri Rizqi Monarshi; Mimah Susanti; dan Aliyah.
Adapun lima orang Dewan Pengawas LPP TVRI yaitu, Agnes Irwanti; Agus Sudibyo; Danang Sangga Buwana; Hardly Stefano Fenelon Pariela; dan Sifak.
Dalam acara itu hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail sebagai saksi.
Hadir pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana dan Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Wijaya Kusumawardhana.
Acara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan juga dihadiri oleh pejabat Kemenetrian Kominfo, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI periode 2017-2022, Ketua KPI Pusat periode 2019-2022, Ketua Dewan Pengawas LPP RRI, Wakil Ketua KIP Pusat, Direktur Utama LPP TVRI, perwakilan Dewan Pers dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, serta Pejabat Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.