Gus Halim: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas Agar Sejahtera

Saturday, 5 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra, PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M Daud meresmikan Desa Wisata Pantai Cemara Gampong Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Sabtu (5/8/2023)

Foto : Mugi/KemendesPDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra, PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M Daud meresmikan Desa Wisata Pantai Cemara Gampong Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Sabtu (5/8/2023) Foto : Mugi/KemendesPDTT

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan status perangkat desa agar hak-haknya terpenuhi dan sesuai beban kerjanya.

Perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan yang nanti akan menjadi bagian dalam revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.

“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023)

Status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.

“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.

Niat Gus Halim ini langsung disambut tepuk tangan para perangkat desa yang hadir.

Selain itu, Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra dan pejabat setempat seperti Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M Daud, Camat Gandapura Azmi, dan Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma mengamini hal tersebut.

Diketahui santunan dan JHT dari BPJS yang sudah berjalan selama ini adalah diperuntukkan pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

See also  Dukung Konektivitas Sumatera Selatan, Kementerian PUPR Kebut Penyelesaian Tol Kayu Agung - Palembang – Betung

Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan santunan, yang merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS.

Jika status perangkat desa telah diperjelas, maka bukan tidak mungkin hal tersebut juga dapat diterapkan baik untuk kepala desa maupun lainnya.

Terkait dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam penentunya. Ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki wewenang terkait hal tersebut sehingga perlu komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.

Berita Terkait

Presiden Kirim Bantuan Bencana melalui Kementrans, Dilepas Menko AHY
Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol untuk Kelancaran Libur Nataru
Instruksi Presiden: Bantu Rakyat Secepat-Cepatnya!
Media Refreshment Gathering 2025, Hutama Karya Perkuat Sinergi Pemberitaan Infrastruktur Nasional
Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura
Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera
Akses Mulai Terbuka, Kementerian PU Kerahkan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Pengungsi Bencana Banjir dan Longsor di Aceh
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 09:12 WIB

Presiden Kirim Bantuan Bencana melalui Kementrans, Dilepas Menko AHY

Tuesday, 2 December 2025 - 09:00 WIB

Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol untuk Kelancaran Libur Nataru

Monday, 1 December 2025 - 02:31 WIB

Instruksi Presiden: Bantu Rakyat Secepat-Cepatnya!

Monday, 1 December 2025 - 01:59 WIB

Media Refreshment Gathering 2025, Hutama Karya Perkuat Sinergi Pemberitaan Infrastruktur Nasional

Sunday, 30 November 2025 - 08:07 WIB

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura

Berita Terbaru