KLHK Terus Tingkatkan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dengan Pemda se-Indonesia

Sunday, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terus melakukan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup untuk kesejahteraan rakyat dalam upaya mengelola limbah B3 dan non B3 di Indonesia. Sinergitas, kolaborasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan serta disegarkan kembali guna meningkatkan keterpaduan dan kesamaan visi dan misi khususnya dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Sejak terbitnya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan juga PP 22 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terjadi beberapa perubahan terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3. Seperti diketahui munculnya istilah izin lingkungan pasca terbitnya peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik, cepat, efektif, efisien dan transparan.

Para pemangku kepentingan di daerah seyogyanya harus tanggap terhadap isu-isu terkini tentang lingkungan secara umum dan khususnya pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 yang makin komplek dan perlu penangann yang serius.

Untuk itu pemerintah pusat (KLHK) dan (BKPM) serta pemerintah daerah melalui (DLH) dan (PTSP) dan (BKMD) harus memiliki pemahaman dan standar teknis yang sama sehingga prosedur dan proses telaah yang dilakukan memiliki standar teknis yang sesuai perundangan yang berlaku.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Ditjen PSLB3 KLHK menyelenggarakan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non Bahan Berbahaya Beracun secara hybrid (luring dan daring), ke hampir seluruh perwakilan DLH dan BKMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis – Jumat tanggal 31 Agustus – 1 September 2023 di Yogyakarta.

See also  Melihat Transformasi Budaya Kerja Kemenkes, Menteri PANRB: Jadi Percontohan di IKN

Achmad Gunawan Widjaksono selaku Direktur pengelolaan limbah B3 dan non B3 Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK dalam sambutannya menyatakan, saat ini di Indonesia limbah B3 dan non B3 telah terkelola sekitar 5 juta ton. Hal ini selain memiliki nilai ekonomi tinggi, juga dapat berkontribusi langsung terhadap upaya penurunan efek gas rumah kaca (GRK). Selain itu, juga bisa menjadi pendapatan tambahan pengelolaan limbah bagi perusahaan melalui sirkular ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat melalui pemanfaatan limbah B3 dan non B3 yang terkelola dengan baik.

Lebih jauh Achmad Gunawan menjelaskan perlu adanya peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh kebijakan tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 dapat terlaksana dengan baik dan benar di tingkat tapak dan di tingkat para pemangku kepentingan.

“Kegiatan supervisi kali ini menuju ke satu fokus yakni meningkatkan sinergitas pelaksanaan kebijakan dan implementasi sirkular ekonomi dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3,” ujar Achmad Gunawan.

Pelaksanaan supervisi dilakukan dalam bentuk pemaparan materi dari narasumber KLHK dan BKPM serta diskusi tematik dan FGD serta bedah dokumen. Hadir selaku narasumber yaitu Mitta Ratna Djuwita, Kasubdit penetapan dan notifikasi PLB3 dan non B3;
Amsor, Kasubdit Penilaian Kinerja PLB3; JS. Meyer Siburian Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi/ BKPM; Mamik Sulistyaningsih dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK.

Acara ini dihadiri lebih dari 600 peserta daring dan sekitar 50 orang peserta luring yang hadir langsung di lokasi, berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.(*)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB