Pemerintah Revisi Permendag 50/2020, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

Monday, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.

Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

See also  Longsor di Tol Bocimi KM 72, Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Material Longsor

Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng
Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut
Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla
Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Atasi Penyediaan Air Bersih di Pulau Palue, Kementerian PU Siap Jajaki Teknologi BRIN
Tiba di Sikka, Menteri Dody: Pemulihan Konektivitas Menjadi Salah Satu Prioritas Penanganan Pasca Gempa
Kementerian PU Alirkan Air Irigasi Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:43 WIB

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng

Tuesday, 25 August 2026 - 14:11 WIB

Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut

Tuesday, 25 August 2026 - 00:06 WIB

Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla

Monday, 24 August 2026 - 23:53 WIB

Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai

Monday, 24 August 2026 - 18:45 WIB

Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air

Berita Terbaru

(kiri ke kanan) Chief Executive Officer Telin Abdul Rahman Ansyori, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dan Direktur Wholesale & International Service Telkom Budi Satria Dharma Purba saat konferensi pers BATIC 2026 di Nusa Dua, Bali, Selasa (25/8). Mengusung tema “Uniting Ecosystem to Drive Connected Progress”, BATIC 2026 menjadi platform strategis yang mempertemukan pelaku industri, regulator, penyedia teknologi, hyperscaler, investor, dan pemangku kepentingan digital untuk mendorong kolaborasi serta pertumbuhan ekosistem digital kawasan.

Ekonomi - Bisnis

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

Wednesday, 26 Aug 2026 - 14:14 WIB