Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Tuesday, 3 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Mendengar hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut. ”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

See also  Prabowo Subianto Hadiri KTT G20 di Brasil

”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa
Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat
Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025
Menag-Danantara Bahas Ekonomi Umat
Kuliah Umum di Undip, Mentrans Ajak Anak Muda Turun Langsung Ke Lapangan Untuk Wujudkan Kawasan Transmigrasi Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:07 WIB

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Wednesday, 5 November 2025 - 09:17 WIB

Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial

Wednesday, 5 November 2025 - 09:13 WIB

Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

Tuesday, 4 November 2025 - 13:29 WIB

Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:22 WIB

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB