DAELPOS.com – Dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan keuangan negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hingga November 2023, Kementerian PUPR telah menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi BPK sebesar 69,4%, nilai ini naik dari tahun 2022 yaitu 66,6%
“Sesuai dengan arahan Pak Menteri PUPR mari kita bangun sistem pelaporan keuangan yang mudah dicerna BPK, dilengkapi dengan dukungan data yang lengkap serta bukti fisik, dan tidak ada hal yang menyimpang,” kata Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kamis (30/11/2023).
Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR Budhi Setyawan mengatakan, sejak tahun 2005 – 2023 Kementerian PUPR telah menerima 251 LHP dan 4.614 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan progres tindak lanjut hingga saat ini yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 3.203 rekomendasi (69,42%). Selanjutnya 617 rekomendasi (13,37%) telah ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dan sebanyak 794 rekomendasi (17,21%) masih dalam proses tindak lanjut oleh Satuan Kerja atau Unit Organisasi terkait.
“Kami berharap melalui Kegiatan FGD Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI ini, Kementerian PUPR dapat memperoleh arahan, masukan dan strategi terkait langkah-langkah percepatan tindak lanjut secara konkrit dari Para Narasumber dari BPK RI dan Kementerian Keuangan, untuk dapat menyelesaikan sisa rekomendasi LHP BPK Rl, sehingga capaian penyelesaian TLRHP BPK di Kementerian PUPR dapat mencapai lebih dari 85%,” kata Budhi.
Dalam arahannya, Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin mengusulkan 5 (lima) strategi percepatan penyelesaian rekomendasi LHP BKP-RI yang dapat dilakukan oleh Kementerian PUPR, yaitu membuat pengelompokan temuan berdasarkan kesamaan jenis rekomendasi, menentukan urutan skala prioritas berdasarkan tingkat kemudahan penyelesaian rekomendasi, memaksimalkan peran Unit Kepatuhan Intern dalam mendampingi dan membantu Inspektorat Jenderal.
“Selanjutnya mendorong para Personil/ Pejabat penanggung jawab untuk segera melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi, serta meningkatkan frekuensi pembahasan temuan dan rekomendasi dengan para pihak baik Satuan Kerja terkait, UKI, Inspektorat Jenderal, maupun dengan Tim Pemeriksa dari BPK-RI,” ujar Syamsudin.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal⁷ Perbendaharaan Fahma Sari Fatma dalam diskusi menyampaikan, bahwa Opini Laporan Keuangan Kementerian PUPR sebagai salah satu dari 5 K/L dengan anggaran terbesar akan sangat berdampak pada Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
“WTP is a must. Di Kementerian Keuangan, penyelesaian rekomendasi pemeriksaan menjadi salah satu komponen IKU yang berpengaruh pada tunjangan kinerja,” kata Fahma.
Percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (*