Marak Dugaan Intimidasi, Anggota DPR Tegaskan Komisi VIII Lindungi Penerima Bansos

Monday, 22 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya.  / foto ist

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya banyak memperoleh aduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik. Ia menegaskan, Komisi VIII DPR, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain.

Selain dari KPM PKH, aduan serupa juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Wisnu menegaskan kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Untuk itu, dia meminta agar para KPM PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  


“Mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH. Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” tegasnya Senin (22/1/2024).


Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri. Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas dan akurasi penerima manfaat bansos, Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” jelas Wisnu.

See also  Rombongan WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Indonesia


Wisnu menerangkan, PKH adalah program nasional yang ditetapkan oleh pusat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Hal tersebut membuat pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewenangan atas penyelenggaraan PKH meskipun sifatnya terbatas.


“Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos RI melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hirarki kekuasaan. Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan guna memeriksa apakah nama yang diusulkan layak atau tidak layak. Di akhir, penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat,” terang putra daerah Semarang ini. 


Wakil rakyat dari Jateng I ini menambahkan, anggaran riil bansos PKH yang diterima langsung oleh KPM berasal dari dana APBN setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR. Sementara, dana yang diambil dari APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah anggaran penyertaan kegiatan PKH sebagai dukungan pelaksanaan PKH misalnya untuk fasilitasi sosialisasi, pemantauan, dan bantuan percepatan pemberdayaan KPM PKH. 


“Selain tergambar dari sumber pendanaan, besarnya pengaruh pusat atas PKH ini juga tergambar dari kewenangan yang dimiliki di antaranya penetapan kandidat penerima PKH, penghapusan KPM PKH, penetapan nilai bansos, besar manfaat, jumlah penerima, serta lokasi penyaluran bansos,” jelas Wisnu.


Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.

See also  Buya Syafii Maarif Berpulang, Megawati dan Keluarga Besar PDIP Sangat Berduka


“Di antara kewajiban itu adalah memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun; mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat,” beber Wisnu.


Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa ketiga hal di atas bisa diketahui melalui mekanisme Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH setiap bulannya. Pendamping PKH melakukan pendampingan kepada para KPM sekaligus melakukan entry data Verifikasi Komitmen untuk mencatat kehadiran seluruh KPM pada setiap kunjungan ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 


Wisnu bilang, data hasil entri Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH dikirimkan ke Pusdatin Kemensos RI sebagai salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan. Jadi, ia menyimpulkan, sepanjang KPM PKH merasa telah menunaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka tidak perlu khawatir bansosnya akan dicabut.


“Jenjang kepesertaan PKH maksimal sampai 5 tahun dan Kemensos RI telah, sedang dan akan terus mengupayakan para penerima manfaat bisa graduasi tepat waktu. Dan kami, Komisi VIII DPR, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain,” tandas Wisnu.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB