Mediasi PKS dengan KPU, Tiga Caleg Diberikan Waktu Perbaikan Administrasi

Thursday, 25 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sengketa proses tiga calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dokumen perbaikan administrasi kepada KPU RI mencapai kesepakatan dalam upaya mediasi. Pembacaan putusan kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu ini dibacakan Selasa(23/1/2024), di ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta.

Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang didampingi dua anggota majelis sidang yakni Puadi dan Totok Hariyono secara bergantian membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.Reg/Bawaslu/I/2024 ini. Perlu diketahui, mediasi ini merupakan bagian dari jalur awal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Akhmad Syaikhu selaku Presiden PKS dan Aboe Bakar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKS.

“Bahwa pemohon (KPU) bersedia memperbaiki memperbaiki kelengakapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2024 atas nama: a. H Amsal Nasution nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatra Utara II, b. Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 daerah pemilihan Sumatra Utara III, dan c. Anwar Zailani nomor urut 10 daerah pemilihan Sumatra Utara III,” sebut Totok saat membacakan putusan mediasi.

Selain itu, ketiga caleg PKS tersebut diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen administrasi. “Dua, bahwa penyampaian dokumen perbaikan kelengkapan dokumen administrasi diserahkan pemohon kepada termohon paling lama tiga hari kalender terhitung setelah putusan kesepakatan dibacakan. Tiga, bahwa termpohon akan menindaklanjuti penyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Totok.

Kesepakatan sendiri sebagai hasil dari dua dua kali pertemuan mediasi pada Jumat (19/1/2024) dan Senin (22/1/2024). Dengan begitu, penyelesaian sengketa proses pemilu ini tak mencapai tahap adjudikasi.

See also  Pertamina Jamin Distribusi dan Stok LPG Aman di Kepri Jelang Iduladha 2024

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Energy

Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri

Monday, 29 Jun 2026 - 18:26 WIB

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB

Berita Utama

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Monday, 29 Jun 2026 - 16:10 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 13:25 WIB