Matangkan Substansi RUU Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gelar Diskusi dengan BPHN dan Setneg

0
2

DAELPOs.com – Unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan diskusi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaring masukan terkait program penyusunan nasional, pandangan pemerintah, hingga situasi politik untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik.

“Masukan dari bapak/ibu sekalian sangat penting, agar kami kedepannya bisa terus menentukan langkah apa yang harus dilakukan mengingat ada kinerja yang harus dipertanggungjawabkan terkait RUU ini,” ujar Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan saat membuka acara Penguatan Urgensi Pembahasan RUU Pelayanan Publik, Rabu (24/04).

Revisi UU Pelayanan Publik telah melalui perjalanan yang panjang sejak tahun 2019 hingga 2024. Beberapa upaya terkini yang telah dilakukan Kementerian PANRB adalah menyelenggarakan Seminar Nasional RUU Pelayanan Publik, pembentukan Tim RUU, hingga audiensi dengan Ketua Badan Legislasi DPR. Diskusi dengan para akademisi juga telah dilakukan pada penghujung tahun 2023.

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemensetneg Rejeki Wijiastuti berpendapat bahwa Kementerian PANRB sudah dalam jalur yang tepat dalam upayanya memperkuat substansi RUU Pelayanan Publik. “Kementerian PANRB sudah bisa memotret sebagian besar atau mengidentifikasi substansi yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait isu pelayanan publik hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” terangnya.

Progres terkini dari RUU Pelayanan Publik memasuki tahapan prakarsa yang perlu diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, pemerintah belum dapat melakukan inisiasi dan masih dalam tahapan memperkirakan usulan dari DPR, DPR perlu menyampaikan usulan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan menugaskan Kementerian PANRB sebagai leading sector pembahasan RUU Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, Plt. Koordinator Perencanaan Legislasi BPHN Nunuk Febriananingsih menyebutkan bahwa dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, sudah disepakati Prakarsa Bersama antara DPD dan DPR. “Pada bulan Juli-Agustus 2024 akan ada evaluasi Prolegnas Prioritas. Nantinya bisa kita evaluasi terkait posisi RUU Pelayanan Publik,” jelasnya.

Nunuk turut menjabarkan langkah yang dapat ditempuh oleh Kementerian PANRB untuk mempercepat progres penyelesaian RUU Pelayanan Publik, salah satunya adalah menindaklanjuti rekomendasi UU Pelayanan Publik dari BPHN.

Dijelaskan bahwa pada tahun 2019 BPHN telah melakukan analisis evaluasi terkait UU Pelayanan Publik dan menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap pasal-pasal dalam UU Pelayanan Publik yang sifatnya mendesak untuk ditindaklanjuti. “Jadi Kementerian PANRB bisa melakukan penguatan urgensi RUU Pelayanan Publik untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPHN,” tutup Nunuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here