Mulai Besok, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Tanpa Tarif

Tuesday, 14 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran mulai tanggal 15 Mei 2024 Pukul 07.00 WIB. Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret 2024.

“Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak personil siaga yang akan bertugas,” tutur Adjib.

Pengoperasian Seksi Lima Puluh – Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif.

“Sebelum melintas, kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

See also  Menteri Basuki Dorong Inovasi Pembangunan dan Operasi Bendungan

Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di +62 821-6387-0001 serta memantau seluruh informasi mengenai Jalan Tol Hutama Karya pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad.

Berita Terkait

Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga
Diterapkan Sistem Buka-Tutup Di Jalan Raya Garuda Sakti KM 7, Hutama Karya dan Instansi Terkait Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati
DPD RI Tekan Penguatan Stabilitas dan Dorong Percepatan Kredit untuk Ekonomi Tumbuh
Mendes Yandri Hadiri Pagelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat Bengkulu
Senator Nawardi Minta BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Kemen PU Percepat Penanganan Bencana Cilacap Kerahkan 15 Excavator
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil
Warga Lingkar Bandara Belum Mendapat Kepastian, BAP DPD RI Turun Langsung Kawal Penyelesaian

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 19:25 WIB

Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga

Tuesday, 18 November 2025 - 17:08 WIB

Diterapkan Sistem Buka-Tutup Di Jalan Raya Garuda Sakti KM 7, Hutama Karya dan Instansi Terkait Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

Tuesday, 18 November 2025 - 14:02 WIB

DPD RI Tekan Penguatan Stabilitas dan Dorong Percepatan Kredit untuk Ekonomi Tumbuh

Monday, 17 November 2025 - 17:04 WIB

Mendes Yandri Hadiri Pagelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat Bengkulu

Sunday, 16 November 2025 - 16:16 WIB

Senator Nawardi Minta BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta

Berita Terbaru

Berita Utama

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:25 WIB

News

Membangun Pasar Modal Tangguh di CEO Networking OJK-SRO

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:15 WIB