DAELPOS.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester II tahun 2023 .“Kami sangat bersyukur Anggota Komite IV dapat berkunjung ke Jawa Tengah hari ini mengingat bahwa Jawa Tengah sebagai Provinsi yang cukup besar, tentunya memiliki permasalahan yang cukup kompleks juga terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, dan selaku Anggota DPD dari dapil Jawa Tengah berharap pertemuan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh stakeholders, khususnya di Jawa Tengah” kata Casytha Kathmandu dalam sambutannya selaku koordinator tim Kunjungan kerja.
Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafrudin menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BPK Jawa Tengah yang telah berkenan menerima Komite IV untuk bersama-sama berdiskusi dengan BPK terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi Temuan BPK. “Kami mencermati bahwa dari hasil Pemeriksaan BPK RI yang disampaikan pada IHPS II 2023, khususnya terkait hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah, ternyata terdapat peningkatan jumlah dan nilai temuan dalam IHPS II tahun 2023 yakni 1.818 temuan senilai Rp750,21 Miliar pada IHPS II tahun 2022 menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 Triliun pada IHPS II tahun 2023” kata Amang Syafrudin dalam sambutannya.
“Permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian kami di Komite IV” tambah Senator Dapil Jawa Barat ini. Diketahui bahwa dari IHPS II 2023, terungkap adanya peningkatan jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD yakni sebanyak 1.252 permasalahan senilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022 menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 triliun.
Menanggapi apa yang disampaikan Komite IV, dalam paparannya Kepala BPK Perwakilan Jateng Hari Wiwoho, menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya peningkatan temuan dan permasalahan di Jawa Tengah tersebut dapat dilihat dari beberapa sisi/sudut pandang diantaranya adanya Peningkatan Anggaran Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) BPK Perwakilan Jawa Tengah, adanya peningkatan profesionalisme pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Tengah dalam kegiatan pemeriksaan, yaitu meningkatnya kompetensi pemeriksa sehingga pemeriksaan dilakukan secara lebih mendalam, dan adanya penambahan SDM pemeriksa. “Itu kalau dilihat dari sisi BPK sebagai Pemeriksa” ungkap Hari Wiwoho. Namun jika dilihat dari sisi Pemerintah Daerah selaku yang diperiksa, peningkatan temuan dan permasalahan disebabkan karena secara umum, anggaran pemerintah daerah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sehingga cakupan pemeriksaan menjadi bertambah, imbuhnya.
“Terkait dengan peningkatan jumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemda dan BUMD di Jawa Tengah, secara umum hal tersebut terjadi karena beberapa hal diantaranya tidak adanya sanksi yang tegas pada para pihak yang melakukan pelanggaran oleh Pemerintah Daerah, Belum adanya sistem yang mengaitkan antara ketidakpatuhan dengan penilaian kinerja pegawai, Regulasi dan sistem yang sering berubah tanpa diimbangi kemauan untuk meng-update pengetahuan serta kurangnya sosialisasi dan pelatihan yang mengakibatkan adanya kekurangpahaman terhadap suatu aturan”, ungkap Hari Wiwoho menjawab pertanyaan tentang peningkatan permasalahan ketidakpatuhan di Jateng.
“Terkait dengan dana desa, diharapkan dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan kondisi desa yang berbeda-beda, misalnya dari sisi kualitas SDM, jumlah SDM dan lain-lain, kata Casytha dalam sesi diskusi. Menanggapi paparan tentang TLRHP, Afnan Hadikusumo dari Dapil Yogyakarta menyoroti terkait rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. “Apa ada kriteria tertentu sehingga dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti?” tanya Afnan. Tanggapan atas paparan BPK juga datang dari Senator Provinsi Riau Edwin Pratama Putra. “Saya mengapresiasi apa yang disampaikan BPK Jateng, secara data, apa yang dipaparkan baik, namun saya berpesan jangan sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak mengejar yang substantif karena saya melihat BPK seolah-olah tidak berperan dalam pelaksanaan pemilu kemarin, jangan sampai apa yang dilakukan BPK hanya prosedural saja” pesan Edwin untuk BPK.
“Bagaimana pandangan BPK, apakah UU BPK yang ada saat ini yaitu UU No.15 tahun 2006 ini masih cukup efektif untuk menangani permasalahan yang dihadapi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan BPK, lalu terkait dengan tindak lanjut rekomendasi, seberapa besar kekuatan BPK untuk dapat mendorong agar rekomendasinya ditindaklanjuti oleh entitas, apakah UU BPK ini masih kuat sebagai payung hukum dan pedoman dalam melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi temuan berulang? Tanya Ketua Komite IV beruntun. Menyambung KH. Amang Syafrudin, Senator Maluku Novita Anakotta menyoroti banyaknya temuan di daerah mengenai aset. “info yg kami dapat di daerah, temuan aset ini terjadi berulang karena juknis BPK atas pemeriksaan terhadap aset yang cukup menyulitkan daerah”.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Komite IV yang telah memilih kunjungan ke BPK Jawa Tengah, kami berpandangan bahwa sinergi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat penting dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. Harapan kami DPD dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK untuk melakukan evaluasi dan memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan terkait dengan pengawasan dana desa, kami juga berharap DPD dapat melakukan pengawasan dengan mengadakan kunjungan kerja ke desa-desa, mendiskusikan hasil temuan BPK dengan pemerintah desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dan yang tak kalah penting adalah dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas, kami harapkan DPD dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dengan menyelenggarakan forum-forum diskusi publik dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan” pungkas Kepala BPK Jateng menutup kegiatan rapat Kerja dengan Komite IV*).