Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

Monday, 27 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Jatmiko, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP”, jelas Taufik.

Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.

“Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan”, ungkap Anggun.

Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.

“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.

See also  Sinergi KemenkopUKM dan IPB Kembangkan Model Bisnis bagi Petani Tanaman Hias Bogor

Berita Terkait

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD
Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas
Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional
Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat
Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028
BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 01:13 WIB

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Sunday, 8 March 2026 - 20:00 WIB

Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal

Saturday, 7 March 2026 - 11:19 WIB

Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

Thursday, 5 March 2026 - 16:56 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas

Wednesday, 4 March 2026 - 22:46 WIB

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Monday, 9 Mar 2026 - 01:13 WIB