Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP Ke Ormas Keagamaan

Monday, 3 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B ustadz mendukung upaya Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini Ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara.

“Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (03/06).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. Terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab”, kata Sultan.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas.

“Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan”, tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

See also  Strategi 6P, Taktik Jitu Menuju Perubahan Besar ASN

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Berita Terkait

Pameran Produk Unggulan Bakal Naikkan Pelaku Usaha Desa ke Level Nasional
166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Diresmikan Prabowo, Hutama Karya Rampungkan Infrastruktur Energi Kilang Balikpapan
Jaga Akses Bireuen–Aceh Utara, Kementerian PU Bangun Jembatan Krueng Tingkeum
Kementerian PU Mulai Bangun Huntara Modular di Langkahan Aceh Utara, Siapkan Hunian Sementara untuk 60 KK
Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 Huntara
Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 14:53 WIB

Pameran Produk Unggulan Bakal Naikkan Pelaku Usaha Desa ke Level Nasional

Wednesday, 14 January 2026 - 11:52 WIB

166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden

Wednesday, 14 January 2026 - 08:51 WIB

Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN

Tuesday, 13 January 2026 - 20:19 WIB

Diresmikan Prabowo, Hutama Karya Rampungkan Infrastruktur Energi Kilang Balikpapan

Tuesday, 13 January 2026 - 20:05 WIB

Jaga Akses Bireuen–Aceh Utara, Kementerian PU Bangun Jembatan Krueng Tingkeum

Berita Terbaru

Nasional

166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden

Wednesday, 14 Jan 2026 - 11:52 WIB