Komite I DPD RI Minta Masukan Gubernur Sumbar dan Kepri Terkait UU Kabupaten/Kota

Monday, 3 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite I DPD RI meminta masukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Kepulauan Riau terkait 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota. Pasalnya, setiap daerah di Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri.

“UU yang menjadi basis hukum eksistensi kabupaten/kota di Indonesia, saat ini kebanyakan adalah UU yang dibuat pada zaman UUDS Tahun 1950. Hal itu sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/6/24).

Sylviana menjelaskan pada tahun 2022 yang lalu, telah disahkan lima UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

“Kemudian pada tahun 2023, dilanjutkan pembahasan dan berhasil disahkan delapan UU Provinsi yang meliputi UU Tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali. Sehingga, total sampai dengan saat ini sudah dihasilkan 20 UU Tentang Provinsi,” kata Sylviana.

Sylviana menambahkan berdasarkan pengalaman dalam merumuskan dan pembahasan 20 UU Provinsi dan 27 UU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. Telah sepakat format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah. “Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya,” imbuhnya.

See also  Gus Halim Dapat Tawaran untuk Main Film

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumbar Jasman mengakui bahwa pihaknya telah melihat UU Kabupaten/Kota dan ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi. Pihaknya berharap dalam UU tersebut bisa ‘babaliak ka nagari’ kembali ke nama-nama sesuai aslinya baik itu kecamatan ataupun daerah. “Kami berharap nama-nama di Sumbar bisa sesuai dengan aslinya tidak keIndonesiaan. Artinya bahasa asli digunakan lagi dalam UU ini. Saya juga berharap dalam UU ini daerah bisa leluasa menambah atau mengurangin kecamatan. Jangan terikat seperti ini,” harapnya.

Senada dengan Jasman, Asisten I Gubernur Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan bahwa Kepri merupakan dataran dan kepulauan maka kecamatan di provinsinya mengalami perkembangan. Untuk itu ia juga berharap UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah. “Memang UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah sehingga bisa ada kedekatan secara emosional secara lokal,” harapnya.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan bahwa Provinsi Sumatera Barat harus menggunakan kesempatan ini dengan seksama. Menurutnya jika nama kecamatan diganti dengan nagari maka akan berpengaruh dengan dana desa. “Memang sebelumnya dana desa menjadi perdebatan panjang di Sumbar. Karena jika bicara nagari maka dana desa akan berbeda dengan kecamatan,” paparnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng
Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut
Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla
Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Atasi Penyediaan Air Bersih di Pulau Palue, Kementerian PU Siap Jajaki Teknologi BRIN
Tiba di Sikka, Menteri Dody: Pemulihan Konektivitas Menjadi Salah Satu Prioritas Penanganan Pasca Gempa
Kementerian PU Alirkan Air Irigasi Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:43 WIB

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng

Tuesday, 25 August 2026 - 14:11 WIB

Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut

Tuesday, 25 August 2026 - 00:06 WIB

Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla

Monday, 24 August 2026 - 23:53 WIB

Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai

Monday, 24 August 2026 - 18:45 WIB

Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air

Berita Terbaru

Berita Utama

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Thursday, 27 Aug 2026 - 12:43 WIB

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Dr. Sonny Hendra Sudaryana memberikan paparan pada forum ignitePRO sebagai bagian dari rangkaian Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2026.

Berita Terbaru

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Thursday, 27 Aug 2026 - 12:26 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:19 WIB