Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Saturday, 15 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu (15/6/2024).

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya.

Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya.

See also  63 Ribu Penonton Diprediksi Padati Puncak MotoGP 2022 Hari Ini

Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

“Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya.

LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.(*)

 

Berita Terkait

Optimalkan Pelayanan, HKA Siap Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Hutama Karya Group Berbagi Kebahagian Ramadan Dengan 1.885 Barang Layak Pakai
Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan
Progress Konstruksi Tol Probolinggo – Banyuwangi Paket II Capai 89,7%, Fungsional pada Libur Lebaran 2025
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri
Wamen PU Pastikan Tol Fungsional Solo-Jogja Siap Layani Pemudik 2025
Segera Difungsionalkan 3 Ruas Tol Trans Sumatera Saat Lebaran

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 20:20 WIB

Optimalkan Pelayanan, HKA Siap Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Tuesday, 25 March 2025 - 13:28 WIB

Hutama Karya Group Berbagi Kebahagian Ramadan Dengan 1.885 Barang Layak Pakai

Monday, 24 March 2025 - 20:32 WIB

Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan

Monday, 24 March 2025 - 20:20 WIB

Progress Konstruksi Tol Probolinggo – Banyuwangi Paket II Capai 89,7%, Fungsional pada Libur Lebaran 2025

Sunday, 23 March 2025 - 23:07 WIB

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Satu Dekade Perjalanan, HKI Siap Hadirkan Pembangunan Berkelanjutan

Tuesday, 25 Mar 2025 - 20:06 WIB