DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obata dan Makanan Lewat RUU POM

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“DPD RI perlu mendengar pandangan dan pendapat pihak terkait, khususnya pelaku usaha obat dan makanan, yang akan dikenai kewajiban atas undang-undang ini nantinya, ujar Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basar saat membuka RDP di Ruang Rapat Padjajaran, Senin (24/6/2024).

Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan diyakini mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Negara mengemban kewajiban untuk memenuhi dan menjamin kesehatan masyarakat melalui pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makanan agar aman dikonsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Jamu GP Jamu 2024, Abah Fajar Janaaha menjelaskan hal yang perlu diperhatikan adalah praktik pengawasan obat dan makanan di Indonesia melalui mekanisme pengawasan obat dan makanan sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan obat dan makanan selama beredar (postmarket).

“Peran BPOM sangat penting namun dihadapkan pada tantangan di era otonomi daerah. Selain itu, ada beberapa permasalahan terkait prosedur dan perizinan yang perlu diatur dalam undang-undang, termasuk perbedaan antara izin edar dan izin usaha, “ ujarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pandangan YLKI thd RUU POM antara lain masih lemahnya pengawasan, baik pengawasan pra pasar dan atau pengawasan paska pasar. Infrastruktur kelembagaan untuk pengawasan juga dinilai belum sinergis dan komprehensif.

See also  Lonjakan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Meningkat 25 Persen

“Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah anggaran yang minim untuk Pengawasan paska pasar/penegakan hukum, khususnya oleh Pemda-Dinkes dan pengawasan makin tak terkontrol seiring dg era digital ekonomi, misalnya pedagangan atau promosi via medsos, online,” jelasnya.*tho

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Wednesday, 3 June 2026 - 14:14 WIB

Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Berita Terbaru

Berita Utama

Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN

Friday, 5 Jun 2026 - 18:52 WIB

Berita Utama

Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Friday, 5 Jun 2026 - 18:41 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 5 Jun 2026 - 18:30 WIB