DPD RI Rampungkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Dua Undang-Undang

Tuesday, 2 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI menggelar rapat finalisasi penyusunan hasil pengawasan Komite III DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Komite III Hasan Basri mengatakan, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang PPMI ini, tahapan kegiatan yang telah dilakukan antara lain menampung aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

“Komite III DPD RI juga telah melakukan studi referensi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang ini ke Negara Jepang,” jelas Hasan Basri.

Staf Ahli Komite III DPD RI, Andri Kusmayadi dalam penjelasannya mengatakan terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan oleh DPD RI terkait UU PPMI diantaranya pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten/kota perlu membangun pola koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memperbaiki pencatatan dan pendataan calon pekerja migran, melalui sistem online.

Terkait undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, staf ahli Komite III DPD RI Dyah Aryani mengatakan penetapan BPIH dan BIPIH perlu dilakukan lebih awal sebelum penyelenggaraan ibadah haji, selambat-lambatnya 5 bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji.

“Penetapan BPIH dan BIPIH selangkah lebih maju. Jika preseden baik ini terus dilakukan, maka setiap kuota akan terpenuhi dengan maksimal dan jemaah haji akan memiliki waktu yang lebih lama untuk melunasinya,” ujar Dyah.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta agar dikaji kembali dasar hukum pengelolaan haji oleh pihak swasta, termasuk soal dana simpanan haji.

See also  Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2024/2025

“Perlu penjelasan atas dana simpanan haji yang dipungut dari jamaah sejak puluhan tahun lalu, dimana seharusnya jemaah memiliki hak atas bunga/keuntungan dari simpanan itu,” ujar Abdul Hakim.

Sedangkan anggota Komite III asal Sumatera Selatan, Arniza Nilawaty meminta untuk mempertajam rekomendasi terhadap analisis pengelolaan haji dan skrining kesehatan dalam pelaksanaan haji dan umroh.

“Agar lebih tajam lagi rekomendasi Komite III terkait seberapa transparan dan updatenya pengelolaan keuangan. Selain itu, mohon agar dijadikan perhatian khusus terkait skrining kesehatan, dimana ada kasus jamaah yang ternyata pasien cuci darah,” tambahnya.tho/hes

Berita Terkait

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global
Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 17:07 WIB

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Saturday, 10 May 2025 - 14:16 WIB

Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari Jakarta untuk Dunia, Mardani Ali Sera Bacakan Deklarasi Jakarta

Friday, 16 May 2025 - 01:21 WIB