Tak Perlu Cabut Berkas, Pindah Domisili Kini Lebih Mudah

Friday, 26 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya, jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk.

Jika seorang penduduk berpindah domisili, yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Dinas Dukcapil daerah setempat untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru. Sebab, ini dapat berkaitan dengan layanan publik lainnya, jika ternyata alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya yang ternyata sudah pindah. Apalagi di waktu krusial menjelang hajatan demokrasi pilkada serentak di akhir tahun 2024.

“Ah, malas aku ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas”. Ungkapan ini banyak kita temui di masyarakat ketika berbicara soal pindah domisili.

Alasan klasiknya masyarakat menganggap mengurus perpindahan domisili itu lama dan bertele-tele. Bahkan tak jarang membutuhkan biaya yang besar karena harus kembali ke daerah asal, sementara orangnya sudah di daerah tujuan.

Mereka harus diminta mengurus “cabut berkas” atau yang sebenarnya berarti mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah SKP diterbitkan, maka penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KTP-el atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat yang baru.

Memang seperti itu prosedur yang harus dilalui masyarakat, dan wajib dilakukan demi tertib administrasi kependudukan. Toh, nyatanya saat ini banyak layanan adminduk di daerah yang sudah tersedia secara online dengan proses yang cepat.

See also  ”Ngabuburit Sobat Energi” Kementerian ESDM Ajak Pemuda Terlibat Langsung Dorong Transisi Energi

“Saya tak punya ongkos buat balik ke daerah asal untuk mengurus SKP itu, saya pun sudah lama tinggal di sini.”

Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.”

Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wara-wiri, tanpa alasan ribet lagi, sangat mudah!

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.

“Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” tutur Tavip.

Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. “Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh.

Berita Terkait

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.
Tim Ekspedisi Patriot Dongkrak Pendapatan Mama OAP Tiga Kali Lipat, Buka Akses Belajar hingga Air Bersih di Papua
Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program SEHATI

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Sunday, 20 September 2026 - 00:29 WIB

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 September 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB