KLHK Siapkan Standar Penghitungan Pengurangan Emisi dari HTI

Sunday, 11 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mendukung peran Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mitigasi perubahan iklim, KLHK melalui Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) telah menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari pembangunan HTI. Hal ini disampaikan oleh Kepala BSILHK, Ary Sudijanto saat membuka talkshow bertajuk “Integrasi Pembangunan Hutan Tanaman untuk Mendukung Implementasi National Determine Contribution (NDC) melalui Program Nasional ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030”, pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) ke-2 Tahun 2024 di Jakarta (10/08/2024).

“Dalam perkembangannya, pembangunan HTI, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan, namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC,” tuturnya.

Disebutkannya, bahwa target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada tahun 2030 adalah seluas 11,227 juta hektar (SOIFO, 2022), dimana hal ini akan sangat mendukung pencapaian target ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030’, serta pelaksanaan mandat Presiden Joko Widodo melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Oleh karena itu, integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim menjadi peluang yang strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi,” lanjutnya.

Terkait dengan dua potensi HTI sebagai sumber emisi GRK dan sebagai sumber serapan emisi GRK, menurut Ary, strategi yang harus dilakukan adalah mengurangi emisinya dan meningkatkan serapannya.

“Dengan pendekatan UUCK bahwa Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha, maka kedua potensi tadi seharusnya menjadi salah satu strategi PBPH untuk melaksanakannya, termasuk sumber revenue bagi PBPH tidak hanya kayu saja dengan luasan konsesi yang dimiliki, tetapi ada juga potensi lainnya seperti Nilai Ekonomi Karbon,” jelasnya.

See also  Terima Rektor Universitas Esa Unggul, Wamen Viva Yoga Ajak Perguruan Tinggi Kembangkan Potensi 61 Desa Wisata di Kawasan Transmigrasi

Selain meningkatkan serapan, Ary menyarankan agar mengambil strategi untuk meningkatkan integritas dari karbon, yang akan menjadi acuan atau dasar penetapan nilai karbonnya. “Semakin tinggi tata kelola maka nilai karbonnya semakin tinggi, maka hutan tanaman yang sebelumnya revenue hanya dari produk kayu, maka sekarang dapat dari yang lain termasuk HHBK, ekowisata, dan karbon,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Ary menyampaikan ide agar hutan tanaman menjadi offtaker kompos sampah perkotaan sesuai dengan prosesnya yang kontinu.

“Hal ini menjadi peluang untuk daerah perkotaan yang dekat dengan lokasi HTI, akan menjadi potensi besar untuk meningkatkan integritas karbon hutan tanaman, karena kemudian dengan pengurangan emisi dan peningkatan karbon secara konvensional dari hutan tanaman, juga akan mengurangi emisi GRK dari produk pupuk buatan, dan mengurangi jumlah emisi gas metan dari TPA. Dengan demikian akan meningkatkan additionality dari karbon yang dikurangi. Hal ini juga akan meningkatkan integritas tata kelola karbon di hutan tanaman,” Ary menjelaskan.

Ary juga optimis bahwa BSILHK dapat berkontribusi mendukung penyediaan standar tidak hanya bagi pengelolaan hutan tanaman terkait karbon, tetapi juga terdapat potensi elaborasi bekerja lintas sektor, termasuk sektor IPPU dan limbah (waste).

Sementara itu, penyediaan standar dan instrumen penghitungan penurunan ataupun penyerapan emisi menggunakan pendekatan perbedaan cadangan karbon. Beberapa tahapan penghitungan pengurangan emisi GRK dalam standar ini antara lain yaitu, kelayakan program pembangunan hutan tanaman industry, inventarisasi GRK dan analisis kategori kunci, penetapan baseline emisi, penghitungan potensi serapan karbon dari aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi dari aksi mitigasi, penghitungan uncertainty, penilaian risiko dan buffer.

“Selain sebagai panduan para stakeholder, melalui penerapan standar ini, diharapkan para pemegang izin HTI melaksanakan sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon,” pungkas Ary.

See also  Enam Program Prioritas Kementerian PUPR Tahun 2021 Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebagai upaya peningkatan wawasan publik, turut hadir Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana Perubahan Iklim (PSIKBPI) BSILHK, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH), Ditjen PHL, pakar kebijakan LHK, Prof. Dodik Nurrochmat dari IPB, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang menyampaikan beberapa sudut pandang arah kebijakan dan kemajuan pembangunan hutan tanaman di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 159 Ribu Kendaraan, Naik 74 Persen
Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026
Kejar Target Mudik Aman, Pemerintah Ngebut Benahi Tol Jakarta–Tangerang
One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik
Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek
Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik
Pemudik Jambi–Palembang Dialihkan, Jalur Tengah Jadi Andalan, Bayung Lencir–Simpang Ness Masih Lancar!
Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 22:08 WIB

Mudik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 159 Ribu Kendaraan, Naik 74 Persen

Thursday, 19 March 2026 - 00:07 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Wednesday, 18 March 2026 - 23:52 WIB

Kejar Target Mudik Aman, Pemerintah Ngebut Benahi Tol Jakarta–Tangerang

Wednesday, 18 March 2026 - 02:23 WIB

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik

Wednesday, 18 March 2026 - 02:13 WIB

Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB