Komite IV DPD RI Sampaikan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

Wednesday, 14 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com –Komite IV menyampaikan laporan hasil fit and proper test Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan Periode 2024-2029, serta Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/08/2024).

Pada sidang tersebut, Wakil Ketua Komite IV Elviana menyampaikan hasil fit and proper test Calon Anggota BPK RI dilaksanakan secara berturut-turut dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon dan DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik, dan tidak memberikan pertimbangan dan penilaian kepada satu orang calon yang mengundurkan diri, satu orang calon berhalangan hadir (sakit) serta satu orang calon yang tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir secara fisik.

“Fit and proper test Calon Anggota BPK RI dilaksanakan secara berturut-turut dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon,” ucap Elviana.

Elviana menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU BPK, disebutkan bahwa Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Berdasarkan hasil penilaian fit and proper test yang dilakukan, Komite IV DPD RI menyampaikan pada Sidang Paripurna DPD RI nama-nama calon Anggota BPK RI 2024-2029 berdasarkan penilaian dari nilai yang tertinggi secara berurutan, yaitu :

1. Mukhamad Misbakhun
2. Budi Prijono
3. Daniel Lumban Tobing
4. Akhsanul Khaq.
5. Jon Erizal
6. Laode Nusriadi
7. Fathan
8. Hasbi Anshory
9. Hendra Susanto
10. Izhari Maward, sampai dengan urutan 75 atas nama Laode Muhamad Syarif yang mengundurkan diri dari pencalonan.

See also  Pemprov DKI Kebut Rehabilitasi 11 Sekolah, Siapkan Rp249 Miliar

“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” lanjut Elviana.

Pada sidang paripurna tersebut, Komite IV juga memberikan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.

1. DPD RI meminta Pemerintah untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan di daerah melalui peningkatan program padat karya dan pemberdayaan UMKM di daerah.
2. DPD RI mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mandatory spending bidang pendidikan yang tersebar di berbagai K/L.
3. DPD RI meminta Pemerintah agar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan antara lain meningkatkan subsidi pendidikan bagi seluruh keluarga Indonesia, pemerataan pendidikan di daerah terpencil, dan memberikan lebih banyak kuota beasiswa kepada siswa miskin.
4. DPD RI meminta agar pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan, sehingga penerimaan pajak dapat semakin ditingkatkan.
5. DPD RI meminta agar pemerintah meningkatkan pagu anggaran TKD dan Dana Desa mengingat bahwa TKD masih menjadi tulang punggung daerah dalam memenuhi kebutuhan fiskal dan pembangunan daerah.
6. DPD RI meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan mengenai penggunaan dan pengelolaan Dana Desa, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur persentase penggunaan dana desa, serta jangan ada lagi program pemerintah untuk desa yang dibiayai melalui anggaran dana desa.
7. DPD RI mendesak agar pemerintah melakukan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan DAU specific grant serta segera menjalankan rekomendasi BPK terkait hal ini agar pelaksanaan DAU specific grant ke depan menjadi lebih baik.
8. DPD RI merekomendasikan agar perencanaan DAK menerapkan pola yang lebih bottom-up dan terintegrasi ke dalam mekanisme dan siklus perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

See also  Alokasi Anggaran MBG Turun Jadi 10 Ribu perporsi, Sultan: Asal Gizinya Lengkap dan Seimbang

“Penyusunan Pertimbangan DPD ini juga memperhatikan ketentuan Pasal 174 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pramono Dorong Percepatan Belanja APBD DKI Jakarta
DPRD DKI Soroti Raperda APBD 2027 Senilai Rp82,89 Triliun
UMKM Jakarta Bidik Pasar Global di ISEF 2026, Potensi Bisnis Capai Rp4,4 Miliar
Pramono Dorong Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun
31 Bangunan Terdampak, Warga Kapuk Mulai Angkat Kaki
Blok M Direvitalisasi, Ditargetkan Rampung 2029
Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 13:04 WIB

Pramono Dorong Percepatan Belanja APBD DKI Jakarta

Tuesday, 20 October 2026 - 10:59 WIB

DPRD DKI Soroti Raperda APBD 2027 Senilai Rp82,89 Triliun

Saturday, 17 October 2026 - 18:14 WIB

UMKM Jakarta Bidik Pasar Global di ISEF 2026, Potensi Bisnis Capai Rp4,4 Miliar

Tuesday, 13 October 2026 - 16:08 WIB

Pramono Dorong Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sunday, 11 October 2026 - 18:26 WIB

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Berita Terbaru