Abdul Hakim: Larangan Hijab di RS Medistra Jakarta Langgar HAM

Monday, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Derah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim meminta pemerintah untuk menginvestigasi terkait larangan penggunaan hijab bagi tenaga kesehatan di RS Medistra Jakarta Selatan.

“Kemenkes dan Ombudsman harus turun tangan investigasi larangan jilbab bagi nakes di RS Medistra, ini jelas melanggar HAM dan pancasila,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta. (2/9/2024)

Hakim melanjutkan, sangat disayangkan ini terjadi lagi setelah kemarin pelarangan penggunaan hijab bagi paskibraka oleh BPIP, ini menyalahi kebebasan menjalankan perintah agama yang seharusnya tidak terjadi di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Hakim juga menegaskan perlu ada peringatan berupa pemberian sanksi kepada manajemen RS Medistra agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari.

“Kasus pelarangan hijab ini jangan dianggap sepele dan tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat mengganggu kenyamanan dan kerukunan beragama yang sudah kita perjuangkan bersama,” ungkap Hakim.

See also  Pemerintah Belum Sepenuhnya Perhatikan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Mendes Yandri Bangkitkan Peternak di Tingkat Desa, Kolaborasi dengan Kurma Adzwa Farm
UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Tuesday, 27 January 2026 - 17:19 WIB

Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

Tuesday, 27 January 2026 - 12:08 WIB

Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:02 WIB

Olahraga

Proliga 2026 Phonska Plus Janjikan Sapu Bersih Laga di Kandang

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:00 WIB