Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan Sistem Paket

Thursday, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Setelah melalui berbagai dinamika, akhirnya Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Kesimpulannya adalah Tatib hasil harmonisasi PPUU disahkan namun dengan beberapa catatan. Yang dimaksud catatan yakni akan ada pembahasan lagi mengenai pasal yang masih dalam perdebatan,” kata Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI, yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Rabu (4/9/2024) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa menginginkan, pembahasan dari pasal-pasal yang menjadi catatan dari hasil harmonisasi Tatib dilakukan oleh keempat Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU.

“Usulan diterima, nanti akan segera digendakan rapat pimpinan antara Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU untuk membahasnya,” imbuh Nono lagi.

Terkait isu pokok pemilihan Pimpinan DPD RI, sempat terjadi tarik menarik dan adu argumen. Namun akhirnya para anggota DPD RI sepakat pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dilakukan dengan sistem paket.

Ketua DPD RI mengatakan persetujuan adanya pemilihan Pimpinan DPD RI dengan sistem paket merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan Pimpinan DPD RI.

“Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” ujarnya.

Agar tercapai win-win solution, lanjut LaNyalla, kubu Nono Sampono sepakat menghilangkan pasal tentang bebas dari sanksi pelanggaran etik, sedangkan kubu Sultan Baktiar Najamudin sepakat pemilihan dengan sistem paket.

See also  Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Hari Ini

Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket. Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25% dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan. Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah barat I; 9 Anggota dari sub wilayah barat II; 9 Anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 Anggota dari sub wilayah timur II.(*)

Berita Terkait

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026
Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi
Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan
Kementerian PU Dorong Pemudik Manfaatkan Jalur Pansela sebagai Alternatif Mudik dengan Panorama Pantai Selatan
Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama
Trafik Mudik di JTTS Naik 24,68 Persen, Hutama Karya Imbau Pemudik Atur Perjalanan
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 22:41 WIB

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Thursday, 19 March 2026 - 22:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Thursday, 19 March 2026 - 14:04 WIB

Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi

Wednesday, 18 March 2026 - 12:51 WIB

Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan

Tuesday, 17 March 2026 - 13:48 WIB

Kementerian PU Dorong Pemudik Manfaatkan Jalur Pansela sebagai Alternatif Mudik dengan Panorama Pantai Selatan

Berita Terbaru

Berita Utama

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:41 WIB

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis / foto istimewa

News

MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:38 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:34 WIB