Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

See also  Sri Mulyani: Ini Memacu Kita Untuk Bekerja Membangun Indonesia Maju

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi. Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.

Denny Kailimang yang juga menjadi Kuasa Hukum Kadin Provinsi menambahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto menegaskan, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi, dalam hal ini UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, hanya boleh ada satu Kadin Indonesia.

See also  Gelombang II Membaik, Menag Apresiasi Pemerintah Arab Saudi

“Ini bukan soal Arsjad Rasjid atau soal Anindya Bakrie. Ini soal tegak lurus konstitusi. Karena itu, kami serukan kepada seluruh pengurus maupun anggota, termasuk Kadin Daerah untuk bersatu menegakkan konstitusi dan bersama menyatakan, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022. Hal ini penting agar terdapat solusi bersama untuk kolaborasi dan sinergi bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tandasnya.

Berita Terkait

Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.
Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM
Program Inklusi Pertamina Majukan Komunitas Difabel Sobat Istimewa Ubud
Upacara Peringatan HUT KE-58 Polhut di Kawasan Gunung Bromo
Jika Nginap di Desa, Mendes Yandri Selalu Dialog dengan Warga
Menteri ESDM Pastikan Backbone Kelistrikan Jawa, Madura dan Bali Andal Hadapi Nataru
Layani Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 17:17 WIB

Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina

Wednesday, 25 December 2024 - 14:35 WIB

Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.

Wednesday, 25 December 2024 - 14:26 WIB

Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM

Tuesday, 24 December 2024 - 18:39 WIB

Program Inklusi Pertamina Majukan Komunitas Difabel Sobat Istimewa Ubud

Tuesday, 24 December 2024 - 17:54 WIB

Upacara Peringatan HUT KE-58 Polhut di Kawasan Gunung Bromo

Berita Terbaru

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) didampingi Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Evy Haryadi (kedua dari kiri) dan Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti (kiri) memaparkan kondisi kelistrikan pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PLN, Aminuddin Ma'ruf (kedua dari kanan) saat peninjauan langsung di Kantor PLN Unit Pelaksana Transmisi Cilegon pada Selasa (24/12). Aminuddin Ma'ruf memastikan sistem kelistrikan nasional dalam kondisi aman dan andal untuk menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Nasional

Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Wednesday, 25 Dec 2024 - 22:55 WIB