OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejatera Finance

Monday, 7 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

 

DAELPOS.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. ​Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
See also  Pecah! Deep Purple Guncang Kota Solo dengan Support Listrik PLN Tanpa Kedip

 

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

Berita Terkait

Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik
Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan
Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua
Seratus Persen Sudah Terbentuk, Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih Jadi Aktor Ekonomi di Maluku
Polemik Empat Pulau Usai, Prabowo Pastikan Milik Aceh
Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 13:11 WIB

Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik

Thursday, 19 June 2025 - 17:31 WIB

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan

Thursday, 19 June 2025 - 13:01 WIB

Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg

Thursday, 19 June 2025 - 11:44 WIB

Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia

Thursday, 19 June 2025 - 00:46 WIB

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tegaskan Komitmen Serius Turunkan ICOR Lewat Strategi PU608

Friday, 20 Jun 2025 - 12:53 WIB