OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejatera Finance

Monday, 7 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

 

DAELPOS.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. ​Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
See also  Delapan Strategi Pemerintah Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menteri PANRB: Transformasi Digital Salah Satunya

 

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

Berita Terkait

34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga
Kementerian PU Perkuat Program Pengendalian Sampah, Anggaran TPS3R Naik 138 Persen Tahun 2027
Jaga Akses Tunggal ke Pelabuhan Maloy, Kementerian PU Siapkan Penanganan Jembatan Muara Lembak
Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan
Mendes Yandri Dorong Bantuan ke Desa Berorientasi Pemberdayaan Ekonomi
Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal
Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 16:36 WIB

34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Monday, 7 September 2026 - 13:54 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga

Saturday, 5 September 2026 - 22:56 WIB

Kementerian PU Perkuat Program Pengendalian Sampah, Anggaran TPS3R Naik 138 Persen Tahun 2027

Saturday, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Jaga Akses Tunggal ke Pelabuhan Maloy, Kementerian PU Siapkan Penanganan Jembatan Muara Lembak

Friday, 4 September 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua

Monday, 7 Sep 2026 - 16:22 WIB