Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Dukcapil Ajak Masyarakat Merawat Kemerdekaan dengan Kontribusi dan Prestasi Terbaik

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Sidang Tanwir Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Polisi
Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional
Hari Disabilitas Internasional, Kementerian PU Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024
Dukung Program 3 Juta Rumah, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik di Berbagai Daerah
Menteri ESDM Pastikan Nuklir Jadi Bagian Diversifikasi Energi
Empat Fokus Utama Pemerintah: Ketahanan Pangan, Energi, Hilirisasi, dan Gizi Gratis

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 16:31 WIB

Prabowo Hadiri Sidang Tanwir Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

Wednesday, 4 December 2024 - 12:45 WIB

Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional

Wednesday, 4 December 2024 - 10:49 WIB

Hari Disabilitas Internasional, Kementerian PU Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas

Tuesday, 3 December 2024 - 18:06 WIB

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Tuesday, 3 December 2024 - 15:00 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB