Cegah Insiden Bencana, Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

Saturday, 7 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Amanat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.

“Selain itu, terdapat juga aturan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Melalui Inpres ini, Kementerian Perindustrian mendapat wewenang untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri di Jakarta, Kamis (5/12).

Menperin menambahkan, langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia. “Permenperin ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia,” jelasnya.

Dalam rangka menjalankan Permenperin tersebut, Kemenperin juga telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat. “Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment yang nanti diverifikasi untuk memperoleh sertifikat penerapan keselamatan,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Menperin, setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin. “Karena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri,” ujarnya.

See also  PT Sarbi Moerhani Lestari Gelar Aksi Tanam 183.771 Pohon Untuk Mengurangi Emisi Karbon

Agus berpesan kepada para pelaku industri nasional, harus siap menghadapi tantangan global dengan menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sebagai syarat utama meningkatkan daya saing. “Seminar nasional ini diharapkan meningkatkan kesadaran untuk meminimalkan risiko dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bahan kimia, sehingga sektor industri menjadi lebih aman, sehat, produktif, dan kompetitif secara global,” tuturnya.

Menperin optimistis, melalui upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat, industri kimia dapat beroperasi dengan baik. Apalagi industri kimia merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sektor kimia juga merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan struktur industri, mengingat berbagai jenis bahan kimia selalu dibutuhkan bagi hampir seluruh bidang industri,” ungkap Agus. Pada triwulan III tahun 2024, tercatat nilai perdagangan di sektor industri kimia telah mencapai USD34,40 miliar.

“Adapaun nilai ekspornya sebesar USD13,33 miliar. Angka ini meningkat sebesar 4,34% dibandingkan capaian pada tahun 2023. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor kimia juga berperan sangat sentral dalam kontribusinya terhadap devisa negara,” paparnya.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita menyampaikan, seminar nasional ini sebagai sarana untuk menyosialisasikan pentingnya upaya menekan risiko darurat bahan kimia serta dapat meningkatkan kesadaran atas penerapan kesehatan dan keselamatan industri baik secara umum maupun bagi industri pengelola bahan kimia.

“Di samping itu, seminar ini juga sebagai media fasilitasi yang baik untuk kembali menyosialisasikan implementasi Permenperin 19/2019,” ujarnya. Seminar ini diikuti lebih dari 150 peserta yang terdiri atas berbagai unsur, di antaranya perwakilan pemerintah, pelaku usaha industri, penyedia layanan keselamatan, asosiasi industri serta akademisi yang hadir secara luring maupun daring.

Berita Terkait

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Thursday, 5 February 2026 - 13:53 WIB

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 February 2026 - 09:24 WIB

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Berita Terbaru

foto dok. @jkt.livinmandiri

Olahraga

Jakarta Livin’ Mandiri Tutup Seri Malang dengan Baik

Sunday, 8 Feb 2026 - 23:28 WIB