Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Keputusan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi itu mendapat apresiasi dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” tandas Anggota Komite II DPD RI tersebut, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan dan kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan. Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

“Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,” urai optimis.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

See also  KemenkopUKM Fasilitasi UKM Rempah untuk Ekspor

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(*)

 

Berita Terkait

Menkeu Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Rakyat
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Potensi Hujan Ekstrem
Epson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru di Asia Tenggara
Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan
Kab. Boven Digoel Siapkan Lahan Transmigrasi Lokal, Kementrans Siap Dukung Sesuai Arahan Presiden
 Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Fondasi Transformasi Bangsa
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Tangani Jembatan dan Tanggul Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru
Kementerian PU Siap Bantu Penanganan Jalan Provinsi Menuju Pining Gayo Lues Secara Bertahap

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 11:17 WIB

Menkeu Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Rakyat

Wednesday, 4 February 2026 - 10:32 WIB

Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Potensi Hujan Ekstrem

Wednesday, 4 February 2026 - 10:01 WIB

Epson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru di Asia Tenggara

Tuesday, 3 February 2026 - 14:01 WIB

Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan

Tuesday, 3 February 2026 - 13:31 WIB

Kab. Boven Digoel Siapkan Lahan Transmigrasi Lokal, Kementrans Siap Dukung Sesuai Arahan Presiden

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:57 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:44 WIB