Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Keputusan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi itu mendapat apresiasi dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” tandas Anggota Komite II DPD RI tersebut, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan dan kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan. Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

“Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,” urai optimis.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

See also  Kemenkes Perketat Pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(*)

 

Berita Terkait

Sidak Pool Taksi Green SM, Kemenhub Cek Penerapan Sistem Keselamatan
Terima 400 Kajian Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Kita Realisasikan Dalam Pembangunan
KRL vs KA Agro Bromo: Duka Mendalam, Alarm Keras Keselamatan Perlintasan!
KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Dramatis, Jalur Lumpuh Total
Rocky-Gerung Salaman dengan Prabowo, Kritik Tetap Jalan, Adab Dijaga
Kementerian PU Ngebut! Sekolah Rakyat Tahap II Ditarget Tuntas Juni 2026
Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berperan dalam Berkontribusi kepada Daerah
350 Delegasi Ikuti FPU ke-4, Kunjungi DPD RI

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 10:02 WIB

Sidak Pool Taksi Green SM, Kemenhub Cek Penerapan Sistem Keselamatan

Wednesday, 29 April 2026 - 09:27 WIB

Terima 400 Kajian Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Kita Realisasikan Dalam Pembangunan

Wednesday, 29 April 2026 - 09:11 WIB

KRL vs KA Agro Bromo: Duka Mendalam, Alarm Keras Keselamatan Perlintasan!

Tuesday, 28 April 2026 - 07:12 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Dramatis, Jalur Lumpuh Total

Tuesday, 28 April 2026 - 06:52 WIB

Rocky-Gerung Salaman dengan Prabowo, Kritik Tetap Jalan, Adab Dijaga

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Wednesday, 29 Apr 2026 - 15:43 WIB

Berita Utama

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Wednesday, 29 Apr 2026 - 13:19 WIB