Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Keputusan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi itu mendapat apresiasi dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” tandas Anggota Komite II DPD RI tersebut, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan dan kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan. Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

“Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,” urai optimis.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

See also  Tarif AS Ancam Ekonomi, Rakyat Butuh Perlindungan Nyata

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(*)

 

Berita Terkait

Indeks Udara Capai 414, Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap
Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Percepat Pemulihan 8 Titik Longsor di Ruas Tapan–Jambi
Mendes Dukung Anyer Panarukan 3R, Dorong Kesejahteraan Warga.
Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera
Kementerian PU Optimalkan Daerah Irigasi Waninggap Kai untuk Alirkan Air 1.000 Hektare Sawah di Merauke
Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Excavator Tangani Banjir Kota Padang
Peraturan Ketat, Mendes Pastikan Pemain Liga Desa Asli dari Desa

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 07:06 WIB

Indeks Udara Capai 414, Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 13 October 2026 - 06:44 WIB

Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Percepat Pemulihan 8 Titik Longsor di Ruas Tapan–Jambi

Monday, 12 October 2026 - 06:53 WIB

Mendes Dukung Anyer Panarukan 3R, Dorong Kesejahteraan Warga.

Monday, 12 October 2026 - 06:48 WIB

Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera

Berita Terbaru

Berita Utama

BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Tuesday, 13 Oct 2026 - 18:36 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Dorong Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Tuesday, 13 Oct 2026 - 16:08 WIB