Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Keputusan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi itu mendapat apresiasi dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” tandas Anggota Komite II DPD RI tersebut, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan dan kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan. Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

“Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,” urai optimis.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

See also  Korban TPPO Asal Aceh Terkatung di Bandara Soekarno-Hatta, Hingga Ditolong Haji Uma

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(*)

 

Berita Terkait

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
Mentrans Ucapkan Selamat kepada Taufiequrachman Ruki
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Menteri Dody Dorong 3 Prioritas Isu Jadi Agenda Global Pembahasan World Water Forum ke-11 di Riyadh
Perkuat Akses Wisata Kemiling Lampung, Jalan Cik Di Tiro Ditangani Lewat Program Inpres Jalan Daerah
Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
Menteri Dody Dorong Aksi Nyata Perkuat Agenda Air Global Menuju World Water Forum ke-11

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 18:16 WIB

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 July 2026 - 15:17 WIB

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Thursday, 2 July 2026 - 13:37 WIB

Mentrans Ucapkan Selamat kepada Taufiequrachman Ruki

Wednesday, 1 July 2026 - 00:47 WIB

Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim

Wednesday, 1 July 2026 - 00:44 WIB

Menteri Dody Dorong 3 Prioritas Isu Jadi Agenda Global Pembahasan World Water Forum ke-11 di Riyadh

Berita Terbaru

News

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:56 WIB

Berita Utama

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:01 WIB