Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah

Monday, 23 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Angin segar datang dari Kementerian Pertanian (Kementan), seiring kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memangkas jalur dis­tribusi pupuk subsidi agar lebih cepat sampai ke petani. Keputusan Amran memangkas ratusan regulasi yang memperlambat distribusi itu mendapat apresiasi dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Keputusan strategis dan kebijakan yang berpihak kepada para petani ini menandakan bahwa Peta Jalan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia semakin terarah dan menjadi keniscayaan. Sektor yang paling penting, sekaligus strategis yakni pangan memang harus menjadi prioritas bila kita akan memperkuat kedaulatan bangsa dan negara ini,” tandas Anggota Komite II DPD RI tersebut, Senin (23/12/2024).

Ketua DPD RI ke-5 itu berharap kementerian teknis lainnya, terutama yang bersentuhan dengan ketahanan pangan, termasuk PUPR terkait irigasi dan pengairan dan kementerian perindustrian terkait dengan alat-alat pertanian tepat guna dan yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan dapat disinergikan dengan kebijakan kementan. Termasuk juga kementerian perhubungan terkait logistik distribusi pupuk, baik jalur darat maupun laut.

“Kalau semua sinergi dan terkoordinasi, saya yakin tidak lama lagi kita bisa kurangi volume impor pangan secara signifikan. Dan ini memang wajib ditempuh, jika kita ingin membangun dan berdaulat pangan. Tidak ada negara tangguh yang untuk memberi makan rakyatnya tergantung kepada pasokan bahan makan dari negara lain, dan menjadi paradoks karena Indonesia adalah negeri yang subur dan gemah ripah loh jinawi,” urai optimis.

Seperti diketahui, Menteri Amran telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini diambil untuk mengatasi sengkarut distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan, birokrasi panjang ini menjadi salah satu yang menghambat sukses pertanian. Selain itu, penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatanganan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur, yang seringkali lambat mem­berikan persetujuan, sehingga pupuk ke petani juga terlambat.

See also  Dikunjungi Mensos, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat

Amran mengatakan, nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas, dengan 3 jalur dari Kementan, yakni, Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), Gapoktan dan Petani.(*)

 

Berita Terkait

Cadangan Devisa RI Juni 2026 Tetap Tebal, Tembus 145,6 Miliar Dolar AS
HKI Percepat Pembangunan Proyek Tol Lingkar Pekanbaru dengan Teknologi Konstruksi
Tampilkan Rubrik Tentang Desa, Mendes Puji Radar Mojokerto
Kementerian PU dan Stranas PK Perluas SIPASTI ke Pemerintah Daerah, Perkuat Tata Kelola Infrastruktur
Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat
Malam Hari Turun ke Lapangan, Menteri Dody Pacu Pelebaran Jalan Serdang–Bojonegara–Merak
Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial
Menteri Iftitah: Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Bertani, Kini Siap Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 18:28 WIB

Cadangan Devisa RI Juni 2026 Tetap Tebal, Tembus 145,6 Miliar Dolar AS

Wednesday, 8 July 2026 - 12:57 WIB

HKI Percepat Pembangunan Proyek Tol Lingkar Pekanbaru dengan Teknologi Konstruksi

Wednesday, 8 July 2026 - 12:51 WIB

Tampilkan Rubrik Tentang Desa, Mendes Puji Radar Mojokerto

Wednesday, 8 July 2026 - 00:05 WIB

Kementerian PU dan Stranas PK Perluas SIPASTI ke Pemerintah Daerah, Perkuat Tata Kelola Infrastruktur

Tuesday, 7 July 2026 - 12:24 WIB

Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Wednesday, 8 Jul 2026 - 18:20 WIB