Menilik Keberhasilan Penerapan SPBE di Ujung Barat Indonesia

Monday, 6 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Meskipun berada di ujung barat Indonesia, tidak menyurutkan semangat Pemerintah Aceh untuk menghadirkan layanan publik terbaik bagi masyarakat di Tanah Rencong tersebut. Melalui ekosistem digitalisasi, Pemerintah Provinsi Aceh berhasil menunjukkan keseriusannya dengan meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3,62.

Upaya tersebut tersebut diakui secara nasional, Pemerintah Aceh berhasil diganjar penghargaan sebagai Top 10 Pemerintah Provinsi dalam Digital Government Award (DGA) pada acara sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Summit 2024 pada 27 Mei 2024 lalu. DGA merupakan apresiasi penerapan pemerintah digital bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menyampaikan bahwa salah satu kunci kesuksesan dalam penerapan ekosistem digitalisasi adalah komitmen atau niat yang kuat. Dikatakan, keunggulan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Aceh dalam memperbaiki digitalisasi yakni penguatan dalam regulasi.

Marwan menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh memiliki Qanun Aceh No. 7/2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). Untuk diketahui, SIAT merupakan sistem informasi yang dibangun secara terintegrasi dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE} pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik, dan Aceh Cerdas, untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Aceh.

“Dalam kanun itu sudah mencakup empat hal itu, termasuk Keterbukaan Informasi Publik, termasuk Satu Data, sistem informasi terintegrasi, dan Aceh Cerdas. Kita buat satu aturan yang menjurus kepada penggunaan ataupun pemanfaatan SPBE, karena kita tidak boleh lari dari SPBE. Inilah salah satu bentuk inovasi yang kita buat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya agar SPBE lebih berkualitas, lebih efektif, lebih menggigit dalam pelaksanaannya/penerapannya. Dalam perjalannya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh juga melakukan kolaborasi dengan pihak atau sektor lain.

See also  PP UMKM Buka Peluang Kaum Milenial Kembangkan Koperasi Inovatif

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Aceh memiliki 128 aplikasi yang sudah terintegrasi. Disampaikan, Pemerintah Aceh juga memiliki Peraturan Gubernur Aceh No. 67/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 29/2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Aceh. Berdasarkan aturan tersebut, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin membuat aplikasi, maka harus mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh satu tahun sebelumnya.

Dalam prosesnya, OPD yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi, kemudian diproses oleh tim terkait dengan menilai kelayakan dari aplikasi atau server tersebut, baik dari sisi kemanfaatan maupun dari sisi anggaran. Tim yang dimaksud terdiri Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Inspektorat.

Setelah prosedur tersebut dilalui, aplikasi bisa diusulkan, kemudian diproses oleh tim anggaran Pemerintah Aceh. “Karena di sini ada yang namanya tim Sistem Informasi Aceh Terpadu atau tim SIAT. Jadi kita hire orang yang mengerti di bidang itu. Kalau aplikasi itu sifatnya sederhana, tidak perlu dibuat pengadaan, cukup dibuat oleh tim ini. dan ini banyak kita lakukan, dan hal ini juga termasuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Diceritakan, selain digitalisasi pelayanan publik, Pemerintah Aceh juga menerapkan digitalisasi pada sistem birokrasi, salah satunya yakni Tanda Tangan Elektronik (TTE). Disampaikan, selama puluhan tahun Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh telah berusaha meyakinkan para pejabat di lingkup Pemerintah Aceh, khususnya para pengambil keputusan untuk menggunakan TTE.

“Di atas 95 persen sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau sertifikat elektronik. Jadi, mereka menggunakan TTE atau sertifikat elektronik sekarang, silahkan aja. Itu memang kita yakinkan pimpinan, termasuk Pak Pj. Gubernur sudah ada. Jadi, kita perlu meyakinkan pimpinan bahwa ini harus kita buat,” ungkapnya.

See also  Ganjar: Pendonor Adalah Pelaku Aksi Kemanusiaan Sejati

Dalam implementasinya, Marwan dan jajaran juga melakukan jemput bola ke OPD dan bekerja sama dengan Badan Arsip dalam menggunakan Srikandi. “Jadi, sekarang penerapan Srikandi di Pemerintah Aceh sudah banyak OPD yang menerapkan sistem persuratannya melalui Srikandi. Tanpa TTE dan Sertifikat Elektronik, sudah pasti Srikandi tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Marwan bertekad kedepannya digitalisasi yang sudah berjalan dapat lebih ditingkatan. Ia juga berharap agar komitmen di internal Pemerintah Aceh dapat diperkuat. Menurutnya, SPBE adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan.

“Karena SPBE itu suatu keniscayaan, hal yang tidak boleh kita elak, kalau kita elak berarti kita sudah mundur, jika kita tidak membuat inovasi berarti kita jalan di tempat. Orang lain sudah maju, kita tidak membuat inovasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, sebagai koordinator SPBE, Marwan berharap kepada Kementerian PANRB agar terus berkomunikasi dan melakukan pendampingan secara intens dalam rangka peningkatan SPBE di Pemerintah Aceh. Karena Ia meyakini bahwa SPBE adalah hal penting dalam menuju Indonesia Emas ke depan.

Berita Terkait

Pdt. Penrad Siagian Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Tapanuli Selatan
2. Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas
PT Jasamarga Bali Tol Pertahankan Penghargaan “Gold” pada BUMN CSR Award 2024 Provinsi Bali
Jalin Komunikasi dan Sinergi, Pemberitaan dan Media DPD RI Sambangi Media di Banten
Senator Mirah Kawal Aspirasi Ulama NTB Terkait Kantor MUI Provinsi NTB
Bantuan Listrik Gratis, Terangi Hidup Nelayan Ikan Banta di Kalimantan Tengah
Komite I DPD RI Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah
Teh Aanya: Banjir Bandang Sukabumi dan Cianjur Selatan Perlu Tindakan Cepat dan Evaluasi Tata Ruang

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 13:20 WIB

Menilik Keberhasilan Penerapan SPBE di Ujung Barat Indonesia

Sunday, 22 December 2024 - 17:41 WIB

Pdt. Penrad Siagian Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Tapanuli Selatan

Thursday, 19 December 2024 - 16:04 WIB

2. Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas

Thursday, 19 December 2024 - 14:59 WIB

PT Jasamarga Bali Tol Pertahankan Penghargaan “Gold” pada BUMN CSR Award 2024 Provinsi Bali

Wednesday, 18 December 2024 - 17:18 WIB

Jalin Komunikasi dan Sinergi, Pemberitaan dan Media DPD RI Sambangi Media di Banten

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Raih Skor BBB, Komitmen Pertamina NRE Kelola ESG

Tuesday, 7 Jan 2025 - 22:05 WIB