DAELPOS.com – R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendorong percepatan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR). Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
“Saya sangat mendukung upaya DPRD Kaltim dalam mewujudkan regulasi tambang rakyat. Ini adalah solusi nyata yang akan memberikan kepastian hukum kepada para penambang, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Haidar Alwi,
Jumat, 31 Januari 2025.
DPRD Kaltim saat ini sedang mengupayakan agar IPR segera dilegalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini diperbarui menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR.
Menurut Haidar Alwi, jika regulasi ini diterapkan dengan baik, maka sektor pertambangan rakyat akan menjadi penggerak utama perekonomian daerah.
Puluhan Ribu Lapangan Kerja Akan Tercipta.
Haidar Alwi menjelaskan bahwa legalisasi tambang rakyat akan berdampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Setiap izin pertambangan rakyat diperkirakan dapat menyerap 300 tenaga kerja. Jika ada 100 izin pertambangan rakyat, maka sekitar 30.000 orang akan mendapatkan pekerjaan.
“Dengan adanya izin resmi, tambang rakyat bisa menjadi sumber penghidupan bagi puluhan ribu orang. Ini akan membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan yang lebih pasti dan berkelanjutan,” kata Haidar Alwi.
Selain itu, sektor pertambangan rakyat juga akan menggerakkan berbagai industri pendukung, seperti warung makan, bengkel, transportasi, dan jasa lainnya.
“Dampaknya akan sangat luas, tidak hanya bagi para penambang, tetapi juga bagi usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi tambang,” jelas Haidar Alwi.
Meningkatkan Pendapatan Daerah dan Mengurangi Tambang Ilegal.
Haidar Alwi menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan perhitungan, setiap izin pertambangan rakyat dapat menyumbangkan Rp 2-5 miliar per tahun ke kas daerah.
“Jika izin pertambangan rakyat dikelola dengan baik, maka pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan pendapatan yang signifikan. Ini adalah peluang besar bagi daerah untuk lebih mandiri secara ekonomi,” kata Haidar Alwi.
Selain itu, Haidar Alwi menilai bahwa regulasi IPR juga akan menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
“Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa tambang rakyat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Haidar Alwi.
Komitmen untuk Tambang Rakyat yang Bertanggung Jawab.
Haidar Alwi juga menekankan bahwa pertambangan rakyat yang legal harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada eksploitasi sumber daya alam. Harus ada tanggung jawab pasca-tambang, seperti pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pertanian, perkebunan, atau sektor produktif lainnya,” tegas Haidar Alwi.
Menurutnya, jika pasca-tambang dikelola dengan baik, maka sektor ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.
“Haidar Alwi Care siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Haidar Alwi.