Erni Daryani Desak Pemerintah untuk Perbaiki Tata Kelola Gas Elpiji 3 Kg Secara Berkeadilan

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Saat ini, masyarakat merasakan kepanikan karena langkanya gas elpiji 3 kg di pasaran. Gas elpiji bersubsidi tersebut mengalami kelangkaan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadia melarang pedagang eceran untuk menjual Gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat secara langsung sejak awal Februari (1/2/2025).

Kegaduhan yang ditimbulkan karena pelarangan pengecer menjual Gas Elpiji 3 kg, direspon cepat oleh Presiden Prabowo Subianto pada selasa (4/2/2025). Presiden segera menginstruksikan agar pengecer dapat menjual kembali Gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat, dengan tetap melakukan proses pendaftaran dari pengecer untuk menjadi penjual sub pangkalan.

Kebijakan yang dilaksanakan ini dilandasi oleh semakin besarnya beban subsidi Gas Elpiji 3 kg yang harus ditanggung oleh pemerintah setiap tahunnya, nilainya mencapai 80 T per tahun pada akhir tahun 2024.

Kebijakan yang diterapkan tanpa adanya sosialisasi yang cukup di masyarakat dan tanpa perencanaan yang matang, ternyata menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji di pasaran. Hal ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, terutama para keluarga miskin yang kehabisan gas elpiji, dan para pedagang usaha mikro dan kecil yang kesulitan berjualan karena kehabisan Gas Elpiji 3 kg.

Erni Daryani, selaku Senator Kalimantan Tengah, menyoroti pentingnya perbaikan Tata Kelola Gas Elpiji 3 kg secara berkeadilan sebagai bahan bakar gas bersubsidi. Perbaikan mutlak diperlukan untuk memastikan penyaluran Gas Elpiji 3 kg tepat sasaran dan memastikan ketersediaan gas elpiji tersebut di masyarakat.

“Pemerintah perlu memperbaiki Tata Kelola perniagaan Gas Elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan ketersediaannya di pasaran, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat memperolehnya,” papar Erni.

Selama ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan tata kelola perniagaan Gas Elpiji 3 kg sebagai bahan bakar gas bersubsidi, mengingat sulitnya pengawasan penjualan dari pengecer ke pemakai Gas Elpiji 3 kg tersebut. Untuk penjualan dari Pertamina ke Agen dan pangkalan, sudah termonitor dari segi penjualan dan harganya, tapi dari pengecer yang mengambil Gas Elpiji 3 kg dari pangkalan, sulit untuk memonitor dari segi pengguna dan harganya.

See also  Kendalikan Inflasi di Jakarta, Pemprov DKI Luncurkan Microsite

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, harga jual eceran Gas Elpiji 3 kg dari Pertamina ke agen atau pangkalan sebesar Rp12.750,- per tabung. Sementara dari agen atau pangkalan, memiliki Harga Eceran Terendah (HET) yang berbeda-beda tergantung daerahnya. Tapi fakta di lapangan, harga jual Gas Elpiji 3 kg di masyarakat sudah di atas Rp20.000,- per tabung, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp25.000,- per tabung.

Erni Daryani juga menyoroti pentingnya monitoring pengguna dan harga Gas Elpiji 3 kg di masyarakat. Pengguna Gas Elpiji 3 kg yang diperbolehkan hanyalah dari kalangan masyarakat miskin, pedagang usaha mikro dan kecil, nelayan, dan petani. Sedangkan harga Gas Elpiji 3 kg agar menyesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kisaran Rp15.000,- s.d. Rp16.000,- per tabung.

“Monitoring pengguna dan harga elpiji 3 kg harus dilaksanakan untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara untuk bahan bakar gas bersubsidi yang nilainya melebihi subsidi untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biodiesel,” tegas Erni.

Lebih lanjut Erni Daryani menyoroti pentingnya proses pendataan pengguna Gas Elpiji 3 kg agar tepat sasaran dan memastikan tidak adanya penyelewengan gas bersubsidi ini di masyarakat.

Dalam pernyataan penutupnya, Erni menyatakan, “Para penegak hukum harus memastikan tidak adanya penyelewengan penggunaan gas elpiji di masyarakat, baik dalam hal penimbunan yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji di masyarakat, maupun penyelewengan dalam bentuk pengoplosan dari tabung Gas Elpiji 3 kg yang bersubsidi menjadi tabung Gas Elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi.”

Berita Terkait

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija
Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Kena Imbas Gangguan Sistem Bank DKI

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Monday, 28 April 2025 - 18:19 WIB

BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tuesday, 15 April 2025 - 09:08 WIB

Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Friday, 11 April 2025 - 10:03 WIB

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB