DAELPOS.com – Pada 27 Februari 2025, pemerintah Thailand secara diam-diam mendeportasi 48 pengungsi Uyghur ke China setelah menahan mereka selama hampir satu dekade. Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di Xinjiang dan mencari perlindungan di Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga internasional telah menyerukan agar Thailand tidak memulangkan mereka ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis terhadap komunitas Uyghur. Namun, pemerintah Thailand tetap melaksanakan deportasi ini tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan kepada organisasi kemanusiaan, dan tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, terutama prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara di mana mereka berisiko mengalami perlakuan tidak manusiawi. Keputusan ini tidak hanya membahayakan nyawa para pengungsi Uyghur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.” Tutur Adlan Athori selaku Sekjend OIC Youth Indonesia
Kami menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, dan seluruh pegiat hak asasi manusia, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China dan Thailand. Pemerintah Thailand harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan memberikan jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita menyampaikan, sebagai organisasi masyarakat sipil dan wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di Indonesia, OIC Youth Indonesia mengecam keras deportasi paksa 48 etnis Uighur dari Thailand ke Tiongkok. Tindakan ini jelas melanggar prinsip non-refoulement dalam hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan mendesak Tiongkok untuk memastikan perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dideportasi. Kondisi penahanan yang buruk dan kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius. Kami berharap Tiongkok jamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB saat ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara aktif dan konsisten menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal” Ujar Astrid
Kita tidak boleh diam ketika saudara-saudara kita diperlakukan dengan zalim. Keadilan harus ditegakkan, dan hak asasi manusia harus dilindungi untuk semua, tanpa kecuali.