Optimalkan Pelayanan Masyarakat saat Ramadan, Berikut Jam Kerja ASN

Friday, 28 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN). Adapapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres No. 21/2023 tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/02/2025).

Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemrintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

See also  Tim Peneliti Biodiversity Jelajah Kalteng Temukan Potensi 16 Spesies Baru

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Berita Terkait

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 Huntara
Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya
Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air
Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026
Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta
Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia
Melalui Bus Esports, Cara Mendes Yandri Bangkitkan Kreativitas Gamer Desa
Mendes Yandri Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Bareng Petani Karawang

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 08:55 WIB

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 Huntara

Thursday, 8 January 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya

Thursday, 8 January 2026 - 18:49 WIB

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 January 2026 - 17:00 WIB

Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026

Thursday, 8 January 2026 - 16:58 WIB

Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB

ilustrasi / foto ist

Politik

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Friday, 9 Jan 2026 - 09:23 WIB

Berita Terbaru

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Friday, 9 Jan 2026 - 09:07 WIB