183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M memasuki hari kedua. Total lebih dari 183 ribu kuota reguler yang sudah terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Pelunasan biaya haji reguler tahap I dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025. Sampai penutupan, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota. Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

“Hari ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi,” sambungnya.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
  2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
  3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
  4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
  5. Jemaah Haji Reguler cadangan.
See also  Pasar Rantau Jaya Penuhi Kebutuhan Penduduk Dusun III dan IV di Riau

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

Berita Terkait

Pulihkan Akses Masyarakat Nagekeo, Pemasangan Jembatan Bailey Teodhae 1 Ditargetkan Rampung 4 Oktober 2025
Dukung Semangat Sportivitas, Menteri Dody Lepas 219 Kontingen Kementerian PU Ikuti Pornas Korpri XVII di Palembang
Kementerian PU Genjot Program Padat Karya Jalan dan Jembatan Tahun 2025, Serap 43.628 Tenaga Kerja
Bendungan Beringin Sila Dorong Produktivitas Pertanian di Sumbawa, Petani Rasakan Manfaat Irigasi
Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going
Kementerian PU Tingkatkan Kesejahteraan Petani melalui Jaringan Irigasi Air Tanah di Karanganyar
Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar: Program P3TGAI Akan Terus Diperluas
Kementerian PU Siap Renovasi Madrasah di Dompu Untuk Peningkatan Kualitas SDM di NTB
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 30 September 2025 - 21:46 WIB

Pulihkan Akses Masyarakat Nagekeo, Pemasangan Jembatan Bailey Teodhae 1 Ditargetkan Rampung 4 Oktober 2025

Tuesday, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Dukung Semangat Sportivitas, Menteri Dody Lepas 219 Kontingen Kementerian PU Ikuti Pornas Korpri XVII di Palembang

Monday, 29 September 2025 - 20:33 WIB

Kementerian PU Genjot Program Padat Karya Jalan dan Jembatan Tahun 2025, Serap 43.628 Tenaga Kerja

Monday, 29 September 2025 - 18:08 WIB

Bendungan Beringin Sila Dorong Produktivitas Pertanian di Sumbawa, Petani Rasakan Manfaat Irigasi

Sunday, 28 September 2025 - 18:05 WIB

Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Utama

Kapolri Gelar Diskusi Publik, Hadirkan Rocky Gerung

Tuesday, 30 Sep 2025 - 17:51 WIB