183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M memasuki hari kedua. Total lebih dari 183 ribu kuota reguler yang sudah terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Pelunasan biaya haji reguler tahap I dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025. Sampai penutupan, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota. Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

“Hari ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi,” sambungnya.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
  2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
  3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
  4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
  5. Jemaah Haji Reguler cadangan.
See also  Patra Niaga-Wagub Sumbar Pastikan Distribusi BBM dan LPG Maksimal via Sitinjau Lauik.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

Berita Terkait

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa
Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis
Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026
Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump
Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H
Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh
Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 13:01 WIB

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Saturday, 21 February 2026 - 23:47 WIB

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Friday, 20 February 2026 - 12:54 WIB

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026

Thursday, 19 February 2026 - 19:44 WIB

Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan

Wednesday, 18 February 2026 - 18:42 WIB

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Berita Terbaru

Berita Utama

Lantik Irjen, Mendes Yandri Minta Perkuat Pengawasan di Kemendes PDT

Monday, 23 Feb 2026 - 12:58 WIB

foto dok. pemprov dki

Megapolitan

Pramono Tertibkan Jam Operasional Padel di Permukiman Padat

Monday, 23 Feb 2026 - 12:52 WIB