DAELPOS.com – Dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membuat diperlukannya berbagai penyesuaian. Penyesuaian ini termasuk mengenai proses pemindahan instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Selasa (22/04/2025).
Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung. Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
“Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional. Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L,” imbuhnya.” jelas Rini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk mempermudah pemindahan ASN ke IKN, BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital. “Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelas Zudan.
Selain terkait pemindahan ASN ke IKN, dalam raker tersebut juga dibahas terkait digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi digital pemerintah adalah perubahan mendalam yang mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, serta pergeseran budaya birokrasi menuju layanan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Agar perubahan ini dapat terwujud, Kementerian PANRB bekerja sinergis dengan Kemenkomdigi, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, Kemendagri, seta Kemendes, untuk menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memberdayakan desa sebagai pendorong utama transformasi digital yang berkelanjutan dan merata.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB untuk melakukan skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap berdasarkan timeline yang terukur, jelas, dan pasti dengan penapisan kelembagaan yang disesuaikan dengan kesiapan hunian dan infrastruktur perkantoran di IKN.
“Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk mengakselerasikan terwujudnya transformasi digital pemerintah sampai tingkat desa, sesuai dengan Arah Kebijakan Nasional untuk Transformasi Digital Pemerintah dalam UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 dengan mengutamakan pemanfaatan tata kelola digital,” pungkas Zulfikar saat membacakan kesimpulan rapat kerja.