Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Saturday, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi / foto ist

R Haidar Alwi / foto ist

 

DAELPOS.com – Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 di tengah ketidakpastian ekonomi global sebagai tantangannya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Keseriusan Prabowo ditandai dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah dengan mempercepat dan mempermudah izin pertambangan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

“Pertambangan rakyat tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tapi di saat yang bersamaan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas penambang ilegal, meminimalisir kerusakan lingkungan serta dengan bantuan dan bimbingan pemerintah dapat mencegah jatuhnya korban,” kata R Haidar Alwi, Jumat (25/4/2025).

Pemerintah telah menyediakan wadah bagi pertambangan rakyat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Akan tetapi pada praktiknya, proses dan akses izin pertambangan rakyat cenderung berlarut-larut dan berbelit-belit. Akibatnya, kekayaan alam dan penerimaan negara belum bisa dimaksimalkan. Lebih parahnya lagi, kekayaan Indonesia justru bocor ke luar negeri seperti berkali-kali diingatkan oleh Presiden Prabowo,” tutur R Haidar Alwi.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya. Potensi pertambangan rakyat yang diusulkan ke Kementerian ESDM mencapai 60 blok. Dari jumlah tersebut, yang disetujui untuk dikelola hanya 16 blok berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Namun, hingga hari ini semua pertambangan rakyat di NTB masih berstatus ilegal. Penyebabnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 tahun 2024 yang mengharuskan pembuatan dokumen pengelolaan WPR. Padahal kalau 60 blok WPR dikelola dengan baik, hasilnya bisa lebih besar dari yang diperoleh raksasa tambang Amman Mineral.

See also  Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Prabowo Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar

“Dokumen WPR sudah ada, tapi belum ditandatangani oleh Menteri ESDM. Jadi, daerah belum bisa lanjut ke tahap berikutnya seperti pembuatan dokumen reklamasi pascatambang, Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga sosialisasi dan pengumuman blok. Setelah itu baru rakyat bisa mengajukan izin,” jelas R Haidar Alwi.

Secara nasional, potensi pertambangan rakyat setidaknya berjumlah 1.215 blok dengan total luas wilayah 66.593,18 hektar yang tersebar di 19 provinsi. Sementara IPR yang telah terbit per Maret 2024 hanya 82 IPR dengan luas sekitar 62,31 hektar.

“Dengan demikian, WPR yang sudah memiliki IPR hanya 0,09 persen. Artinya, lebih dari 99,9 persen sisanya belum bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat,” lanjut R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, dirinya meminta kementerian terkait untuk bergerak cepat mengeksekusi peluang-peluang yang dapat mewujudkan program-program Presiden Prabowo. Terlebih, konsep pertambangan rakyat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi kerakyatan.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dalam pertambangan rakyat merupakan pilar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti digaungkan founding fathers kita sejak dahulu kala.

Dimana hak IPR diberikan kepada perorangan (1 hektar), kelompok masyarakat (5 hektar) dan koperasi (10 hektar). IPR diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 5 tahun.

“Dinamika perekonomian global bergerak cepat sehingga pemerintah juga dituntut tidak boleh lamban. Tanpa mengabaikan pengawasan komprehensif, pertambangan rakyat harus didukung. Baik dukungan regulasi, teknologi bahkan kalau bisa dukungan modal kenapa tidak? seperti sektor-sektor lainnya,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Manisnya Nanas Purbalingga: NanasQu Binaan Pertamina Gandeng 900 Petani Lokal Tembus Pasar Ekspor
Hutama Karya Luncurkan “Perahu Literasi”. Wujudkankan Akses Pendidikan Hingga Pulau Terpencil
Rakor Komisi V DPR, Menteri PU: Sinergi Infrastruktur dan Transportasi Faktor Utama Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Menteri PU Serahkan Burung Hantu kepada Petani, Andalkan Solusi Alami Tekan Hama Tikus di Lahan IPHA
Bahas Transmigrasi Patriot Bersama PTN Unggulan, Wamen Viva Yoga:  Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa Untuk Kembangkan Kawasan Transmigrasi
LaNyalla Paparkan 5 Peran Penting Pemuda dalam Menjaga Pancasila dan NKRI
Pastikan Perawatan dan Pemeliharaan Terjaga, Wamen PU Tinjau Operasional Stadion Gelora Bumi Kartini di Jepara
Terbukti Sukses, Menteri PU Akan Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 06:05 WIB

Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Friday, 25 April 2025 - 12:54 WIB

Manisnya Nanas Purbalingga: NanasQu Binaan Pertamina Gandeng 900 Petani Lokal Tembus Pasar Ekspor

Friday, 25 April 2025 - 10:11 WIB

Hutama Karya Luncurkan “Perahu Literasi”. Wujudkankan Akses Pendidikan Hingga Pulau Terpencil

Thursday, 24 April 2025 - 06:30 WIB

Rakor Komisi V DPR, Menteri PU: Sinergi Infrastruktur dan Transportasi Faktor Utama Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Wednesday, 23 April 2025 - 13:49 WIB

Menteri PU Serahkan Burung Hantu kepada Petani, Andalkan Solusi Alami Tekan Hama Tikus di Lahan IPHA

Berita Terbaru

R Haidar Alwi / foto ist

News

Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Saturday, 26 Apr 2025 - 06:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Dukug Ajang Scooter Prix 2025

Friday, 25 Apr 2025 - 17:15 WIB