DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2023.
Menteri PU, Dody Hanggodo usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/5) mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kementerian dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP ini mencerminkan laporan keuangan Kementerian PU yang transparan dan akuntabel. Namun, tanggung jawab kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus memastikan setiap pengeluaran memberikan nilai tambah yang optimal dengan efisiensi tinggi, sesuai arahan Presiden agar Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) turun di bawah 6,” tegas Menteri Dody.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan Kementerian PU telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tanpa pengecualian material. Pencapaian ini menjadi opini WTP selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2019, menunjukkan konsistensi tata kelola keuangan yang baik.
Menteri Dody menambahkan untuk mencapai target penurunan ICOR, Kementerian PU menetapkan beberapa langkah strategis.
“Langkah-langkah ini antara lain dengan menerapkan belanja berbasis kinerja guna memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dalam pembangunan infrastruktur menghasilkan output dan outcome yang jelas,” terang Menteri Dody.
Selain itu, terang Menteri Dody, Kementerian PU juga memperkuat pengawasan internal berbasis risiko dengan memanfaatkan real-time analytics melalui Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMAK) PU untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan.
Kementerian PU kata Menteri Dody juga berupaya mengoptimalkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), guna mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia (SDM) serta kapabilitas digital terus dilakukan melalui sertifikasi akuntansi pemerintah dan pemutakhiran aplikasi e-budgeting.
“Evaluasi secara berkala atas efisiensi biaya juga rutin dilaksanakan melalui audit internal setiap kuartal, guna memastikan nilai yang diperoleh dari setiap proyek strategis optimal,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kementerian PU akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari kerja. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi peningkatan dokumentasi aset, pemutakhiran asset register, serta harmonisasi data antara pusat dengan daerah.
“Dengan tata kelola yang baik, kita tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” tutup Menteri Dody. (*)