DAELPOS.com – Menanggapi maraknya peredaran skincare yang belum tersertifikasi halal, terlebih lagi mengandung merkuri atau kandungan berbahaya lainnya, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mempertanyakan terkait jaminan kehalalan dari produk skincare tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan BPJPH, Kamis (8/5), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain makanan dan obat-obatan, Agita menyampaikan keprihatinannya terkait jaminan kehalalan produk skincare, karena produk ini banyak dipakai oleh masyarakat, termasuk Umat Islam, setiap harinya, yang menempel di kulit. Skincare yang tidak halal dapat mempengaruhi keabsahan ibadah, terutama shalat dan wudhu.
Dengan adanya sertifikasi halal menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam skincare terbebas dari najis atau bahan-bahan haram, sehingga Umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah mereka tetap sah dan mereka juga mendapatkan manfaat dari produk kecantikan yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Produk dengan sertifikat halal tentunya akan lebih dipercaya oleh konsumen karena dianggap transparan dan memiliki integritas dalam proses produksi. Produk skincare halal dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk konsumen Muslim dan non-Muslim yang peduli dengan aspek kehalalan. Untuk itu, perusahaan perlu berfokus pada bahan-bahan halal yang mendorong perusahaan untuk mencari alternatif bahan halal yang lebih alami dan bermanfaat untuk kulit.
“Sebagaimana sudah banyak dibahas terkait makanan dan obat-obatan, yang mau saya tanyakan terkait skincare bagaimana untuk jaminan produk halalnya?” tanya Agita.
“Mohon perhatiannya juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare juga. Dan beberapa ada yang mengandung Babi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, jaminan produk halal bagi skincare akan diwajibkan pada 2026. Untuk pelaksanannya, pihaknya selalu berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Skincare memang diwajibkan nanti di Tahun 2026. Ya nantinya. Tapi dari sekarang hampir semua sudah mulai. Mengapa? Karena memang terjadi peperangan di sosial media. Ada mafia skincare lah, ada apa lah, yang melibatkan saat ini BPOM. Dan memang akan kesana terus,” ujar Haikal.
“Soalnya begini, merkuri itu bukan ranah kami. Kalau ditanya halal nggak? Halal. Tapi baik nggak? Nggak baik, begitu. Contoh makanan yang halal, tapi nggak baik, singkong goreng, digoreng tiga bulan lalu, singkong basi namanya. Halal Bu, tapi nggak baik. Nah urusan baik nggak baik itu namanya BPOM. Urusan halal nggak halal namanya kami. Jadi kalau skincare mengandung merkuri halal nggak? Ya halal, tapi nggak baik. Maka itu, kami dengan BPOM selalu beriringan sejalan,” tambahnya.
Haikal juga mengutip kitab suci Al Quran surat Al Baqarah ayat 168, yang berisi perintah Allah SWT bagi orang-orangyang beriman untuk mengkonsumsi produk yang halal dan baik serta larangan untuk mengikuti langkah-langkah setan.
“Jadi kekhawatiran Ibu Agita, nggak akan terjadi selama kami insyaallah berkumpul dengan keduanya. Jadi halal di kami Bu ya, tapi yang baik atau yang tidak di BPOM, membahayakan atau tidak itu di BPOM. Itulah akibatnya kami berjalan seiring dan sejalan,” pungkasnya.