DAELPOS,com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari proses audit tahunan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat oleh BPK.
Menteri PANRB menyampaikan bahwa Kementerian PANRB juga turut menjadi salah satunentitas yang diperiksa dalam LKPP, dan berkomitmen penuh dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Kami memandang proses pemeriksaan ini sebagai mekanisme penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kementerian PANRB tidak hanya berfokus pada kinerja birokrasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rini usai acara, Rabu (21/05/2025).
Sebagai penggerak reformasi birokrasi nasional, Kementerian PANRB juga menekankan pentingnya keterkaitan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP). “Akuntabilitas tidak hanya tentang keuangan, tetapi juga kinerja. Oleh karena itu, LKPP dan LKjPP harus saling menguatkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik,” lanjutnya.
Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah untuk menyusun Laporan kinerja (LAKIP) yang terintegrasi dengan pengelolaan anggaran berbasis hasil/kinerja, bukan sekadar serapan anggaran. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, kedepan akuntabilitas kinerja tidak diukur pada masing-masing instansi pemerintah namun melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menekankan pada pengukuran kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Pada kesempatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada BPK atas upaya yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Kerja sama instansi pemerintah dengan BPK merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Exit Meeting merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas LKPP 2024 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Menkeu selaku wakil dari Pemerintah Pusat kepada BPK pada 21 Maret 2025, dengan status belum diperiksa atau unaudited. Selanjutnya pemerintah perlu menyusun rencana aksi atas rekomendasi dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan LHP tersebut akan membuat opini BPK atas LKPP Tahun 2024 setelah mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024 beserta seluruh unsur penunjang dan pendukung BPK sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya