DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Provinsi Jawa Tengah. Penataan Benteng Pendem Ambarawa sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0112/2021 telah sesuai dengan fungsi kawasan Ambarawa sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.
Ambarawa adalah sebuah kota kecamatan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang dikenal dengan berbagai situs sejarah seperti Monumen Palagan Ambarawa, Museum Kereta Api Ambarawa, dan Benteng Willem I.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan setelah dilakukan penataan, diharapkan kawasan Benteng Pendem Ambarawa dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan atau edukasi tentang bangunan cagar budaya sekaligus sebagai destinasi wisata bagi masyarakat.
Penataan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I difokuskan pada revitalisasi kawasan cagar budaya Benteng Fort Willem I dengan luas area penanganan 27.286,38 m² dan luas bangunan benteng 10.392,42 m². Lingkup penanganannya meliputi pekerjaan perlindungan bangunan, pekerjaan pengembangan bangunan, dan penataan lansekap kawasan.
Pekerjaan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I dilakukan sejak Desember 2023 oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dengan biaya Rp156,8 miliar. Selain pekerjaan revitalisasi pada bangunan cagar budaya, penataan juga dilakukan pada area parkir seluas 6.429,93 m² dan area jalan akses seluas 5.873,42 m².
Benteng Fort Willem I merupakan benteng terbesar di Pulau Jawa yang dibangun pada abad ke-18 sebagai benteng utama dalam sistem pertahanan Pulau Jawa. Bangunan bersejarah tersebut merupakan benteng peninggalan Belanda yang dahulunya berfungsi sebagai pusat pertahanan, gudang peluru, dan barak pasukan.
Destinasi wisata heritage yang berada di Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ini dikenal memiliki bangunan bersejarah dengan arsitektur bergaya Eropa. Sebelumnya, kondisi Benteng Pendem Ambarawa terlihat memprihatinkan dan minim perawatan. Dinding bangunan utama yang berada di kawasan tersebut rusak dan kusam, serta beberapa bagian bangunan juga hilang.
Penataan dilakukan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah, Kementerian PU dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya yang sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah Kuswara berharap dengan program penataan Benteng Pendem Ambarawa dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik atau manca negara, sehingga turut meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
“Bangunan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi pengunjung karena selain bangunannya yang megah dan bagus juga banyak memiliki spot foto yang sangat menarik,” kata Kuswara. (*)