DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Wednesday, 16 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendorong Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar lebih akomodatif terhadap waktu penyusunan dan kekhasan daerah. Revisi tersebut perlu dilakukan khususnya dalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pemberian ruang inovasi bagi pemerintah daerah serta mendukung tata ruang berkeadilan ekologis.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Agita Nurfianti pada Diseminasi BULD DPD RI mengenai Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Daerah terkait Kebijakan Daerah Mengenai Tata Ruang Wilayah, Senin (14/7), di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat.

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menilai terkait revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso mengatakan, Revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 diharapkan dapat berjalan dengan cepat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Suyus Windayana mengatakan, terkait PP Nomor 21 Tahun 2021, saat ini sedang menunggu ijin prakarsa sejak April 2025 untuk dilakukan perubahan.

Selain revisi PP tersebut, pada kesimpulan yang dibacakan, Agita mengatakan, Pemerintah Pusat juga diharapkan dapat menyusun pedoman teknis terpadu lintas kementerian yang memudahkan daerah dalam menyusun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa terjadi konflik norma. Selain itu, perlu ada mekanisme insentif-disinsentif bagi daerah yang telah dan belum menyusun RTRW dan RDTR serta mengintegrasikan dengan system Online Single Submission (OSS) Rencana Tata Ruang (RTR).

See also  Menteri PANRB Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia

“Diharapkan juga Pemerintah Pusat dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kebijakan satu peta dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebijakan sektoral yang tumpang tindih serta melakukan penguatan sistem pengawasan OSS agar pelaksanaan perizinan mandiri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku,” tambah Agita.

Selain Pemerintah Pusat, DPD RI juga menaruh harapan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menindaklanjuti hasil pembahasan. Diharapkan Pemda dapat menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta mengalokasikan anggaran secara memadai dalam APBD.

Diharapkan juga Pemda dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat adat, dalam proses perencanaan tata ruang serta melakukan revisi regulasi tata ruang secara responsif, termasuk menyinkronkan RTRW dengan kebijakan strategis nasional dan potensi bencana daerah.

“Terakhir, Pemda diharapkan dapat mempercepat integrasi RDTR ke sistem OSS, khususnya di daerah yang menjadi kawasan strategis ekonomi dan industry,” pungkas Agita.

Kesimpulan diseminasi ini ditetapkan di Jakarta, 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow, Wakil Ketua I Marthin Billa, Wakil Ketua II Abdul Hamid, serta Wakil Ketua III Agita Nurfianti.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Gubernur/Sekretaris Daerah/Biro Hukum/ Organisasi Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Hadir juga para pemangku kepentingan pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Berita Terkait

OJK Pacu UMKM Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
833 Dapur MBG Disikat! BGN: Langgar SOP, Tutup Permanen dan Tak Dibayar
Penanganan Jalan Gondanglegi – Balekembang Malang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah
Wamen Todotua: KEK Samota Siap Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur
Kementerian PU Salurkan Air Bersih Untuk Wilayah Kekeringan di WS Ciliwung Cisadane
Penanganan Darurat di Bendung Karet Welahan Bum Jepara Jaga Pasokan Air Irigasi
Menteri Rosan: Ekosistem Baterai RI Makin Lengkap, Autoclave HPAL Terpasang

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 12:27 WIB

OJK Pacu UMKM Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan

Tuesday, 28 July 2026 - 09:51 WIB

833 Dapur MBG Disikat! BGN: Langgar SOP, Tutup Permanen dan Tak Dibayar

Tuesday, 28 July 2026 - 08:05 WIB

Penanganan Jalan Gondanglegi – Balekembang Malang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Sunday, 26 July 2026 - 18:39 WIB

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 July 2026 - 00:58 WIB

Wamen Todotua: KEK Samota Siap Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB