daelpos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-15 untuk mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil pengawasan legislasi, dan keputusan DPD RI.
“Sidang Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kali ini mengambil agenda pokok Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Penyampaian Laporan Kinerja Alkel DPD RI,” ucap Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka sidang bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Pada kesempatan pertama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, melaporkan perkembangan tugas Komite I dalam penyusunan RUU tentang Perkotaan. Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Desa dan UU tentang Penataan Ruang. Komite I juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini diputuskan, terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan nasional dan pemilihan daerah.
“Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu yang baru-baru ini diputuskan, Komite I akan memprioritaskan pembahasan dan melakukan kajian lebih lanjut,” ujar Muhdi.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu, dalam laporannya mengatakan bahwa Komite II telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Material Maju sebagai usul inisiatif DPD RI. Beberapa isu yang diangkat antara lain penyediaan payung hukum untuk mendukung pengembangan industri material maju nasional, serta penguatan kedaulatan negara di bidang ekonomi dan pertahanan melalui pemenuhan kebutuhan material maju untuk industri manufaktur dan industri pertahanan.
“Komite II DPD RI meminta pengesahan RUU tentang Material Maju ini kepada sidang dewan yang mulia,” ucap Senator asal Sumatera Utara tersebut.
Di kesempatan lain, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite III, yakni penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ini, Komite III mengusulkan perlunya penambahan petugas haji yang profesional serta solusi terhadap permasalahan dalam perusahaan penyedia layanan haji,” tukas Filep.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Annakota, juga melaporkan pelaksanaan fungsi legislasi, yakni progres penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil pertimbangan DPD RI terhadap IHPS II Tahun 2024 BPK RI, serta pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun 2026.
“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian serius Komite IV dalam KEMPPKF 2026, salah satunya adalah penurunan yang cukup signifikan pada dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah,” tutur Novita.
Menutup sidang, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi hasil laporan kinerja alat kelengkapan DPD RI. Ia berharap laporan kinerja 2024–2025 tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan program kerja Tahun Sidang 2025–2026.
“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh alat kelengkapan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada Tahun Sidang ini,” pungkas Sultan.