Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS), dipastikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan hal ini usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Senin (28/7/2025).

“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Dimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Wamenkomdigi saat ditemui wartawan.

Menurut Wamen Nezar, keharusan menaati regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI).

Apabila tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data baru bisa dilakukan berdasarkan izin pemilik data.

Ia menegaskan, prinsip ini merupakan langkah tegas pemerintah, dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI. “Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” pungkas Wamenkomdigi.

Isu transfer data WNI ke AS menghebohkan publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’ pada 22 Juli 2025 lalu.

Kesepakatan ‘Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.

See also  Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Rini Pastikan Kementerian PANRB Akselerasi Program 100 Hari

Berita Terkait

Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara
Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia
Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 20:05 WIB

Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026

Tuesday, 24 February 2026 - 12:40 WIB

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara

Monday, 23 February 2026 - 20:42 WIB

Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Berita Terbaru

Berita Utama

Menkeu Purbaya Sambut Presiden AIIB Zou Jiayi di Jakarta

Wednesday, 25 Feb 2026 - 14:48 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 14:06 WIB