daelpos.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap membangun kembali dan merehabilitasi fasilitas umum yang rusak pasca aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025 ini. Langkah ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam memulihkan fungsi fasilitas publik demi menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk segera melakukan tanggap darurat. “Kemarin ada Sidang Kabinet Paripurna dan ada arahan Presiden kepada Kementerian PU agar segera melakukan rehabilitasi kepada fasilitas umum yang terdampak. Saya sudah meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Cipta Karya untuk mulai mengidentifikasi infrastruktur publik mana saja yang harus kita rehabilitasi. Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat, sehingga kita harus klasifikasikan mana kerusakan yang ringan, sedang, berat, atau perlu rehabilitasi total.” ujar Menteri Dody di Jakarta pada Senin (1/9).
Menteri PU Dody Hanggodo juga menekankan percepatan pendataan. “Saya minta teman-teman di lapangan untuk bekerja lebih cepat dalam situasi tanggap darurat ini. Harapannya sore ini data sudah terkumpul sehingga dapat segera dilaporkan kepada Presiden. Jadi kita selesaikan laporan administrasi dulu, lalu pekerjaan fisik dapat dimulai setelah kondisi cukup tenang, yaitu akhir minggu ini atau awal minggu depan,” tegas Menteri Dody.
Menteri Dody juga berpesan agar koordinasi dengan pemerintah daerah juga ditingkatkan. “Mohon dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota setempat serta Polda dan Polres. Supaya lebih jelas terkait pembagian tugas penanganan infrastrukturnya, mana yang ditangani Kementerian PU dan mana yang ditangani pemerintah daerah,” ujar Menteri Dody.
Dengan langkah cepat ini, Kementerian PU memastikan rehabilitasi fasilitas umum dapat segera dilakukan untuk memulihkan fungsi layanan publik dan mendukung stabilitas sosial di daerah terdampak.
Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana, menambahkan bahwa seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di seluruh Indonesia saat ini tengah melakukan identifikasi lapangan.
“Direktorat Jenderal Cipta Karya akan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk merespon peristiwa yang berdampak pada kerusakan infrastruktur. Kriteria awal meliputi terbakar atau tidak terbakar, serta indikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat. Hingga hari ini telah diidentifikasi 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi yang tersebar di 29 kota pada 12 provinsi. Data ini masih berpotensi terus bertambah dan akan difinalisasi terus sesuai perkembangan di lapangan. Untuk kerusakan sedang hingga berat, kami akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk pengecekan dan perencanaan perbaikannya,” jelas Dewi.
Pendanaan rehabilitasi juga telah disiapkan dengan mekanisme tanggap darurat. “Untuk kerusakan ringan, alokasi pendanaan bisa dilakukan dalam waktu tujuh hari menggunakan anggaran tanggap darurat. Sedangkan untuk kerusakan sedang dan berat, perhitungan kebutuhan biayanya sedang dilakukan. Jika diperlukan, tambahan anggaran akan segera kami sampaikan,” tambah Dewi. (*)