daelpos.com – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kebijakan keringanan pajak daerah yang akan berlaku efektif mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Pemprov DKI untuk meringankan beban finansial masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih adil.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah adanya potongan signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan ini secara khusus ditujukan untuk pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, yang tergolong lama atau memiliki harga pasar rendah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa sistem perhitungan PKB kini akan diubah agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Pemilik mobil atau motor lama kini tidak perlu lagi khawatir membayar pajak yang terasa tidak proporsional. Kami memastikan bahwa nilai pajak akan disesuaikan dengan harga kendaraan sebenarnya di pasaran. Ini adalah langkah menuju sistem pajak yang lebih ringan dan adil bagi semua warga,” tegas Gubernur Pramono Anung dalam keterangannya.
Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk tetap dapat memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani biaya tinggi.
Pembebasan Pajak Jadi Lebih Mudah
Selain diskon PKB, Pemprov DKI juga meningkatkan layanan untuk kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan pajak.
Kebijakan pembebasan pajak untuk veteran, keluarga kurang mampu, dan korban bencana tetap berlaku. Bahkan, prosesnya kini dipermudah: beberapa kategori pembebasan akan diberikan secara otomatis, artinya warga yang termasuk dalam kriteria tersebut tidak perlu lagi repot-repot melakukan pengajuan ke kantor pajak daerah.
Kebijakan keringanan pajak daerah 2025 ini merupakan salah satu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan pajak yang berpihak pada masyarakat, sekaligus memastikan roda pembangunan Ibu Kota tetap berjalan optimal.