Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11) kemarin. Ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. “Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. “Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali,” ujar Bahlil.

See also  Pesta Rakyat Monas: 300.000 Porsi Kuliner Gratis untuk Warga

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Berita Terkait

Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek
Prabowo Perintah BRIN Fokus Inovasi Strategis Nasional
Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal
KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026
Ops Zebra H5: Sikat Balap Liar, Lindungi Pejalan Kaki
Komite II DPD RI Tegaskan Regenerasi Petani sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Nasional
Kolaborasi Hutama Karya dan Rumah BUMN Padang Dukung UMKM Sumatra Barat Masuk Ekosistem Tol
Pencarian Longsor Majenang Dihentikan, kementerian PU Fokus Pengungsi
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 13:26 WIB

Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin

Tuesday, 25 November 2025 - 13:14 WIB

Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek

Monday, 24 November 2025 - 13:40 WIB

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 November 2025 - 13:33 WIB

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Monday, 24 November 2025 - 09:00 WIB

Ops Zebra H5: Sikat Balap Liar, Lindungi Pejalan Kaki

Berita Terbaru

News

Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:26 WIB

Menag Nasaruddin Umar Saat Upacara Hari Guru Nasional 2025 / foto ist

Berita Utama

Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:22 WIB

Berita Utama

Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:17 WIB