Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).

Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Sementara pada pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Implementasikan Program ESG Berkelanjutan, HKI Raih Dua Penghargaan Platinum pada Asian Impact Awards 2025

Berita Terkait

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP
Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi
Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 22:20 WIB

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP

Tuesday, 22 September 2026 - 22:17 WIB

Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Berita Terbaru