Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).

Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Sementara pada pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Semakin Diperhitungkan, Baswedan Teruslah Buat Terobosan dan Bekerja dengan Baik

Berita Terkait

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi
HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton
Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional
Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus
Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab
Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan
Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman
Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 14:44 WIB

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 4 August 2026 - 14:19 WIB

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton

Monday, 3 August 2026 - 16:39 WIB

Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional

Monday, 3 August 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus

Monday, 3 August 2026 - 14:46 WIB

Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Sinergi Promosi serta Fasilitasi Investasi

Wednesday, 5 Aug 2026 - 18:14 WIB

Nasional

Menteri Dody Tancap Gas Rampungkan Sekolah Rakyat Kuantan Singingi

Wednesday, 5 Aug 2026 - 14:49 WIB