Dukung Mobilitas Nataru 2025/2026, Ruas Tol Sinaksak – Simpang Panei Dibuka Secara Fungsional

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Guna mendukung pemerintah dalam menyukseskan arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,59 km. Atas persetujuan dari Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT), fungsional segmen Sinaksak – Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00 – 17.00 WIB.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak – Simpang Panei.

“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak – Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,”ujar Dindin.

Ruas tol Sinaksak – Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar dan diharapkan mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatra Utara. Selain itu, ruas tol Kutepat juga akan mempercepat mobilitas masyarakat, dengan waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba sekitar enam jam, kini hanya menjadi dua jam saja. Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.

See also  Menteri PKP Ajak BPKP Wujudkan Tiga Juta Rumah

Berdasarkan Surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut. Ruas fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka 2 (dua) arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.

Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak – Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.

“Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.

Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas. Sejumlah 38 Unit Armada Siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.

Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre KUTEPAT di +62 812 9595 3536.

Berita Terkait

Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
Penuhi Hajat Hidup Masyarakat, Kementerian PU Salurkan Air Bersih di Nabire
Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Tak Selesai, Kami Mundur
Mulai 28 Agustus 2026, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan melalui Pintu Tol Bypass
Dukung Layanan Irigasi Aceh Tenggara, Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi DI Lawe Alas
18.504 Personel TNI-Polri Amankan 62 Aksi di Jakarta
Kawal Penataan BUMN dan Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Teken Kerja Sama Hukum dengan JAMDATUN Kejaksaan Agung
Kunjungi Sekretariat KCI, Viva Yoga: Pentingnya Memenuhi Hak Royalti Kepada Pencipta Lagu

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 18:41 WIB

Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Friday, 28 August 2026 - 14:31 WIB

Penuhi Hajat Hidup Masyarakat, Kementerian PU Salurkan Air Bersih di Nabire

Friday, 28 August 2026 - 01:14 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Tak Selesai, Kami Mundur

Friday, 28 August 2026 - 01:00 WIB

Mulai 28 Agustus 2026, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan melalui Pintu Tol Bypass

Friday, 28 August 2026 - 00:54 WIB

Dukung Layanan Irigasi Aceh Tenggara, Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi DI Lawe Alas

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB