daelpos.com – Dalam rangka menghadirkan pengalaman berkendara yang menyenangkan, aman, dan nyaman bagi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 serta sejalan dengan kebiijakan Danantara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) kembali memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% di 2 (dua) ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu asal tujuan Pangkalan Brandan – Sinaksak maupun arah sebaliknya serta asal tujuan Kisaran – Sinaksak maupun arah sebaliknya.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan potongan tarif tol ini diberlakukan pada tanggal 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB dan 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di momen libur Nataru 2025/2026 dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan serta meminimalisir biaya perjalanan masyarakat yang diumumkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti melalui rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Senin (8/12) lalu.
“Atas persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) potongan tarif tol 20%, ini berlaku untuk seluruh golongan I hingga V perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya. Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru, sehingga kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu,” imbuh Dindin
Setelah diterapkan potongan tarif, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut :
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 22 Desember Pukul 00.00 WIB – 23 Desember 2025 Pukul 24.00 WIB
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 31 Desember 2025 Pukul 00.00 – 24.00 WIB
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai)
Dindin mengatakan dengan adanya potongan tarif tol sebesar 20%, maka dapat mendorong peningkatan volume perjalanan wisata khususnya menuju kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba pada periode libur panjang ini, sehingga juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
“Libur panjang akhir tahun ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya volume arus lalu lintas di ruas tol Kutepat dan ke berbagai destinasi wisata, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Apalagi dengan sudah dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak – Simpang Panei yang semakin memudahkan dan mempercepat mobilitas masyarakat menuju ke berbagai tempat wisata yang ada di Kabupaten Simalungun dan Toba,” tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol serta mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.








