daelpos.com – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mendorong integrasi sistem perizinan nasional.
SEB tersebut diteken Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan ini berlaku bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita IKN, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, notaris, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Rosan menegaskan, pembaruan KBLI 2025 menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan sektor usaha.
“Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujarnya.
SEB ini menjadi acuan implementasi KBLI 2025 di berbagai sistem, termasuk Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hingga kini, OSS telah menerbitkan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), mencerminkan tingginya aktivitas usaha di Tanah Air.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku. Kedua, pelaku usaha yang terdaftar di sistem AHU wajib menyesuaikan KBLI dalam anggaran dasar jika terjadi perubahan kegiatan usaha, sementara penyesuaian kode tanpa perubahan substansi dilakukan otomatis oleh sistem.
Ketiga, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi. Keempat, implementasi KBLI 2025 diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data dan regulasi antarinstansi. Kelima, pemerintah menjamin kepastian layanan selama masa transisi tanpa mengganggu proses perizinan yang sedang berjalan.
Rosan menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing nasional.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk segera mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten,” tegasnya.
Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha. (*)








